Search

WHCNU Pantau Air Kemasan Halal di Pandeglang

Majalahaula.id – Pendamping halal dari World Halal Center Nahdlatul Ulama (WHCNU) Jakarta terus melakukan pemantauan. Yang saat ini jadi perhatian adalah masalah air minum kemasan. Karena mendapati masih adanya produk di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten yang belum mencatumkan label halal pada kemasan produknya.

Padahal label halal tersebut penting dimiliki oleh setiap produk usaha olahan makanan atau minuman yang dipasarkan. Karena untuk menjamin bahwa produk olahan makanan atau minuman tersebut halal dikonsumsi manusia atau konsumen. “Masih ada produk olahan air minum kemasan yang beredar di pasaran yang belum tercantum label halal pada kemasannya,” kata salah seorang pendamping halal dari WHCNU Jakarta, Juanta, Senin (17/07/2023).

Baca Juga:  Asisten Operasi Kapolri Kunjungi Rumah Toleransi Ansor Riau

Lanjut Juanta, sudah ada aturan tentang suatu produk olahan makanan dan minuman atau jenis produk lainnya yang wajib bersertifikat halal. Hal itu seperti dalam keputusan Menteri Agama RI nomor 748 tahun 2021 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Dan Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2023 tentang sertifikat halal obat, produk biologi dan alat kesehatan.

Menurut Juanta, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia MUI, baik MUI provinsi, MUI kabupaten/kota. “Tentunya, suatu produk baik itu makanan atau minuman yang dikelola dan dipasarkan oleh setiap perusahaan harus berlabel halal atau bersertifikat halal sesuai aturan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga:  Kepengurusan Baru Muslimat NU Kalbar Resmi Dilantik

Untuk itu saran Juanta, pihak perusahaan yang mengelola produk air minum yang belum mencantumkan label halal pada produknya agar segera mengurus label halalnya kepada lembaga terkait. Demikian juga kepada warga atau konsumen untuk memastikan bahwa minuman yang dikonsumsi telah terjaga kualitas kesehatan, terutama kehalalan produknya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA