Search

Hilirisasi Nikel, Pemerintah Harus Ambil Alih Pengelolaan Vale

Majalahaula.idPemerintah tengah menyusun rencana divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) seiring dengan berakhirnya kontrak karya perusahaan tersebut pada 2025. Untuk menjaga kelangsungan bisnisnya, emiten tambang itu harus punya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah.

Selama ini, bijih nikel hanya diolah di dalam negeri menjadi bentuk setengah jadi seperti feronikel dan nikel pig iron. Kemudian, produk tersebut diekspor ke negara tujuan untuk diolah menjadi produk industrialisasi yang tentunya menjadikan negara tujuan mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

Indonesia saat ini memiliki mimpi untuk bisa mewujudkan program hilirisasi yang telah ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Presiden telah memerintahkan penguatan hilirisasi industri pertambangan, terutama nikel.

Baca Juga:  SMRC: Masyarakat Cukup Positif Menilai Kinerja Pemerintah Jokowi-Maruf

Targetnya bijih nikel alias nickel ore dapat diolah di Indonesia hingga menjadi barang jadi, yaitu sebagai bahan utama produksi baterai. Langkah tersebut kemudian diiringi dengan kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel pada 2020.

“Tahun kemarin kita kalah digugat oleh Uni Eropa. Tetapi saya sampaikan pada menteri jangan juga berhenti. Lawan! sehingga kita banding, enggak tahu kalau nanti banding kalah lagi. Tetapi kalau kita belok jangan berharap negara ini menjadi negara maju,” ujar Presiden Jokowi, dalam acara Pembukaan Muktamar XVII PP Pemuda Muhammadiyah, Rabu (22/2/2023).

Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, kesempatan pemerintah mengendalikan Vale akan berpengaruh pada integrasi antara sektor tambang nikel dengan smelter di Indonesia, khususnya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah harus menjadi pemegang saham pengendali (PSP) di PT Vale Indonesia, Tbk.

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Berhasil Bebaskan 20 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Bhima menilai kondisi tersebut menjadi momentum penting dalam memacu hilirisasi nikel di dalam negeri untuk mendapatkan nilai tambah bagi negara.

“Dengan proses tersebut, maka akan ada integrasi yang memunculkan rantai pasok utuh dari nikel,” kata Bhima, Selasa (18/7/2023).

Bhima mengatakan pemerintah masih menyusun rencana terkait dengan divestasi Vale Indonesia seiring dengan berakhirnya kontrak karya perusahaan itu pada 2025. Untuk menjaga kelangsungan bisnisnya, emiten tambang itu perlu memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari negara.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Vale akan mendivestasikan 14% sahamnya. Angka ini di atas ketentuan yang harus dilepas yakni 11%. Jika benar Vale akan melepas saham 14% dan diserap holding BUMN pertambangan MIND ID, maka MIND ID akan mengempit saham 34%.

Baca Juga:  Pemerintah Naikkan Harga Gabah dan Beras

Namun, jika MIND ID enggan maka divestasi dapat dilakukan dengan ditawarkan ke publik kembali melalui BEI.

“Ya, kalau MIND ID enggak membeli ya mungkin kejadiannya seperti dulu lagi dilepas ke bursa,” kata Arifin.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA