Search

Pertama dalam Sejarah, Seluruh Jamaah Dapat Sertifikat Haji

Majalahaula.id – Untuk pertama kalinya dalam sejarah, setiap jamaah haji yang diberangkatkan ke Tanah Suci dalam musim haji 1444 H/2023 berhak mendapatkan sertifikat haji yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Pemberian sertifikat haji tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan bagi para jamaah haji Indonesia.

Sertifikat akan diberikan dalam bentuk tercetak melalui Kantor Wilayah Kemenag di kabupaten/kota asal jamaah. Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat mengungkapkan itu di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ahad (16/7/2023). “Kami sudah menerbitkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke seluruh kanwil provinsi seluruh Indonesia. Kami menyampaikan tiap kepala Kemenag kabupaten/kota untuk mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili jamaah tersebut,” jelas Arsad.

Baca Juga:  Rangkaian Harlah ke-99 NU yang Digelar PWNU Jatim

Arsad menyatakan penerbitan sertifikat haji oleh pemerintah itu merupakan yang pertama kalinya dilakukan sepanjang penyelenggaraan haji bagi jamaah haji. Selama ini, kalaupun ada, sertifikat hanya diterbitkan pihak-pihak tertentu, seperti pihak maskapai, yang tidak mencakup semua jamaah. Pengambilan sertifikat, menurut Arsad, dapat dilakukan dengan menunjukkan kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak harus paspor.

“Khawatirnya mungkin apakah pada saat pulang ke Tanah Air paspornya tercecer atau paspornya tidak ada kan saya kira dia bisa menunjukkan dalam bentuk KTP atau identitas lainnya bahwa yang bersangkutan adalah jamaah yang berangkat,” tutur Arsad. Ia menekankan, jamaah tidak dipungut biaya untuk mendapatkan sertifikat haji. Khusus untuk jamaah yang diwakilkan atau dibadalkan dalam melaksanakan wukuf atau seluruh rukun haji karena wafat atau sakit keras, mereka diberikan dua sertifikat. Keduanya, yakni sertifikat haji dan sertifikat badal haji. Dikatakan Arsad, kebijakan penerbitan sertifikat haji merupakan bentuk perhatian pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kepada jamaah haji Indonesia yang berangkat di 2023.

Baca Juga:  Air Mata Jenderal Dudung Tak Terbendung di Rumah Sertu Eka

Berdasarkan catatan Kementerian Agama, total ada 209.782 jamaah haji reguler Indonesia yang tiba di Tanah Suci tahun ini (99,57%). Sebanyak 98,34% belum berhaji, hanya 1,66% jamaah yang sudah pernah menjalankan ibadah haji. (Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA