Search

Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Perlu Dikontrol

Majalahaula.id – Banyak kalangan mempersoalkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diberlakukan saat ini. Meski kebijakan tersebut masih relevan, namun perlu dikontrol berbagai kalangan. Karena sistem zonasi bisa mewujudkan pemerataan kualitas dan memberikan akses pendidikan bagi anak yang dekat dengan sekolah setempat, namun juga dengan catatan.

“Dalam praktiknya, pengelolaan zonasi harus baik dan benar,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Aris Adi Leksono sebagaimana dilansir NU Online, Selasa (11/07/2023).

Misalnya, kata Aris, dalam menentukan cover area klaster 1, 2, dan 3 harus melibatkan masyarakat dan stakeholder setempat. Hal ini bertujuan agar mereka ikut terlibat dalam mengawasi pelaksanaannya. Selain itu, anak-anak di area tersebut juga ikut terlayani pendidikannya. “Terkait adanya domisili palsu dan mungkin anak di luar cover area zonasi masuk, ini harus dianulir. Pemalsuan dokumen adalah pelanggaran, harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Peringati Harlah, IPPNU Diingatkan Besarkan Jamiyah

Menurut Aris, orang tua yang memasukkan anaknya ke sekolah tertentu dengan melampirkan dokumen palsu atau melakukan pelanggaran lain, sama saja dengan mengambil hak pendidikan anak yang masuk dalam cover zonasi.

Aris yang juga anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini mendorong pemerintah pusat dan daerah agar semakin massif dalam melakukan sosialisasi PPDB. Pasalnya, masih banyak orang tua yang belum memahami sistem PPDB baik dalam kebijakan maupun hal-hal lain yang bersifat teknis. “Selama kurun waktu 2020 sampai 2022 KPAI telah menerima pengaduan terkait PPDB sebanyak 285 kasus, 240 diantaranya adalah dari DKI Jakarta. Pengaduan terdiri atas dua permasalahan, yakni permasalahan kebijakan dan permasalahan teknis,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mari Ringankan Beban Korban Kanjuruhan dengan Donasi

Selain sosialisasi program secara masif, pemerintah daerah dan satuan pendidikan diimbau agar menyediakan layanan atau posko PPDB. Posko ini, kata dia, nantinya akan memberikan fasilitas informasi, pendampingan, serta menerima dan menindaklanjuti dengan cepat permasalahan PPDB yang datang dari masyarakat. Di sinilah peran kotrol dari berbagai kalangan agar pelaksanaan zonasi bisa sesuai harapan yang diidealkan. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA