Search

Simak Alasan Pemerintah Adakan PPPK Part Time

Majalahaula.id – Komisi II DPR RI punya komitmen memperjuangkan nasib honorer yang sudah lama mengabdi agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Komitmen DPR bisa dilihat dari Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang memuat pasal yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PNS.

Bahkan, di salah satu pasal RUU ASN versi usulan DPR terkait hal tersebut menggunakan frasa “wajib diangkat menjadi PNS secara langsung”.

Berikut ini beberapa ketentuan di Rancangan Revisi UU ASN, yang dikutip dari situs resmi DPR RI.

Poin 34 Rancangan Revisi UU ASN itu berbunyi: Di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 131A yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga:  Pembebasan Pilot Susi Air, Jokowi: Jangan Dilihat Diam, Pemerintah Sudah Berupaya

kesejahteraan mereka agar lebih baik. Memberikan kebijakan menjadikan Tenaga Honorer/Non-ASN yang sudah sangat lama bekerja dan sudah tua beralih menjadi PPPK, mereka pasti sudah sangat bersyukur,” sambung @saprastv4181.

Kalimat senada ditulis @cricket1380 di kolom komentar.

“Persoalannya sudah jelas, tinggal negara saja apakah mampu mensejahterakan para non-ASN apa tidak. Memang banyak yang menjadi prioritas di dalam negara, seperti kesehatan, pendidikan, pertahanan dll, tetapi juga jangan mengesampingkan sumber daya manusianya, Pak. SDM kokoh, juga berperan sangat penting. Saya berharap Negara ini seperti Mata Air yang tidak akan mengering.”

“Kasihan kawan-kawan, Pak yang sudah bekerja bertahun-tahun dan mengabdi ke pemerintahan,” tulis @msprojectofficial.

Sistem PPPK paruh waktu terus mendapatkan penolakan. Honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (lPPPK) menilai sistem paruh waktu merupakan jebakan Batman.

Baca Juga:  Pemerintah Sematkan Filosofi Nama "WHOOSH" Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Provinsi Sulawesi Tenggara Andi Melyani Kahar mengatakan PPPK paruh waktu dan penuh waktu merupakan istilah baru dalam dunia honorer, bahkan di kalangan ASN.

Dia menilai dengan kebijakan PPPK paruh waktu, maka bekerja kurang dari 8 jam.

Tentunya penghasilan yang mereka bisa akan berkurang dengan penuh waktu, walaupun pada prinsipnya pemerintah bilang tidak mengurangi pendapatan sekarang.

“Kenapa? Sebab, dari segi pengeluaran daerah pastinya lebih kecil dibandingkan harus angkat penuh waktu, apalagi saat ini belum ada mekanisme yang pasti tentang kebijakan tersebut,” tuturnya.

Sean menegaskan kalau semua PPPK paruh waktu, harus jelas apakah SK ASN PPPK murni atau KW alias bayangan.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim

Kalau seperti itu, kata dia, betapa kasihannya nasib para honorer.

“Ini seperti jebakan Batman buat kami. Seolah diselesaikan, tetapi tidak dijelaskan secara menyeluruh kejelasan statusnya dan antar-PPPK nantinya bakal seperti dikotak-kotakan, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu,” bebernya.

Dia menambahkan bandingkan dengan PNS yang tanpa ada pengotakan apa pun.

PPPK paruh waktu bagi Sean dan kawan-kawannya adalah pilihan yang dilematis. Dikhawatirkan akan mendorong pemda mencari jalan aman dengan banyak memilih PPPK paruh waktu.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA