Majalahaula.id – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan setelah sebelumnya ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
Pantauan di lokasi, Rabu (12/7/2023), Hasbi Hasan telah menggunakan rompi tahanan oranye. Di momen itu, Hasbi Hasan tidak memberikan komentar. Dia akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
Hasbi Hasan menjadi salah satu hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap hakim di MA. Hasbi diduga ikut menerima aliran uang suap.
“Tentu, kami pastikan alat bukti telah KPK miliki perihal dugaan aliran uang dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Hasbi diduga menerima duit dari mantan komisaris anak usaha BUMN Dadan Tri Yudianto. KPK menduga Hasbi menerima uang miliaran rupiah. “Dugaan miliaran rupiah yang turut dinikmati yang bersangkutan,” jelas Ali.
Hasbi Hasan sebelumnya sempat melawan status hukum tersangka dari KPK. Hasbi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (26/5/2023). Hakim tunggal lalu menjatuhkan putusan menolak gugatan Hasbi. Penyidikan kasus korupsi Hasbi Hasan dinyatakan sah. (Hb)