Search

Hasyim Asy’ari Kesempatan Bacaleg Perbaiki Berkas

Majalahaula.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta jajarannya di daerah, yakni KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk kembali membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang digunakan untuk menghimpun berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Kebijakan ini termuat dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang diteken Ketua KPU RI ini, Senin (10/7/2023). “Dalam menyelenggarakan tahapan, KPU harus berkepastian hukum, kan? Nah, KPU provinsi, KIP Aceh, KPU, KIP kabupaten/kota ya harus ada pedomannya, yaitu surat dinas,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Rabu (12/07/2023).

KPU RI memberi kesempatan partai politik untuk memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran bacaleg mereka hingga 16 Juli 2023. “Dalam hal terdapat potensi dokumen persyaratan bakal calon yang sekiranya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila dokumen tersebut tidak benar, maka KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu untuk mengganti/melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan pada rentang waktu tanggal 26 Juni-9 Juli 2023,” isi surat itu.

Baca Juga:  JPPR Jawa Tengah Sambangi Bawaslu, Bangun Sinergisitas Pengawas Partisipatif

Akses Silon diberikan kepada partai politik yang telah bersurat ke KPU meminta pengajuan perbaikan dokumen. Padahal, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan, partai politik sudah diberikan kesempatan memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran yang belum memenuhi syarat verifikasi administrasi pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 juga sudah menyerahkan perbaikan itu pada 9 Juli 2023.

Dalam kesempatan kali ini, KPU RI meminta jajarannya di daerah meng-“unlock” fitur hasil pemeriksaan perbaikan partai politik peserta pemilu dan memberi “status pengembalian” di Silon sampai 16 Juli 2023. KPU daerah diminta memastikan bahwa perbaikan pada kesempatan ini betul-betul hanya perbaikan dokumen, bukan penggantian bacaleg yang sebelumnya sudah diizinkan pada masa perbaikan 26 Juni-9 Juli 2023. KPU daerah juga diminta mengingatkan partai politik melakukan submit perbaikan setelah mengganti dokumen di Silon. Setelahnya, KPU daerah diminta melakukan analisis kegandaan dan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen yang terakhir diganti. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA