Search

WN Iran Terancam Hukuman Mati Akibat Selundupkan 319 Kg Sabu di Jawa

Majalahaula.id – Delapan warga negara asing (WNA) asal Iran terancam hukuman mati akibat selundupkan narkoba jenis sabu ke Pulau Jawa. Penyelundupan sabu seberat 319 kilogram itu dilakukan melalui perairan Samudra Hindia. Kedelapan warga Iran itu adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, dan Wali Mohammad Paro.

Dakwaan terhadap delapan WN Iran itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Mereka didakwa Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 131 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Yudha, sabu dikirim dari Iran pada Januari 2023 saat seseorang bernama Ali Baluchazai meminta terdakwa Abdul Rahman mengantarkan sabu melalui jalur laut. Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah 80 juta dalam mata uang Iran.

Baca Juga:  Gudang Penyimpanan Palet di Bekasi Dilanda Kebakaran Hebat

Terdakwa Abdul bersama rekannya lalu berkumpul di Pelabuhan Pozm, Iran. Pertemuan itu menyetujui pengiriman sabu dan uang dibagi rata antara terdakwa dan rekannya. Dari pelabuhan, mereka lalu berangkat ke laut dan bertemu dengan kapal lain lalu memberikan 12 karung berisi 309 bungkus sabu. Barang itu lalu disimpan di sebuah tangki solar.

“Secara estafet menurunkan sabu ke ruang penyimpanan,” kata JPU Yudha di PN Serang, Selasa (11/7/2023). Dari situ, para terdakwa kemudian membawa sabu ke perairan Indonesia. Mereka menunggu kapal penjemputan untuk mengambil sabu di tengah laut.

Pada 19 Februari 2023, berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI berlayar dari Pelabuhan Indah Kiat untuk menuju laut selatan Banten. Keesokan harinya, pada pukul 08.20 WIB tim gabungan mencurigai kapal fiber dari Iran yang menuju Pulau Jawa. Tim langsung mengamankan para terdakwa yang semuanya adalah warga negara Iran.

Baca Juga:  Buya Syafii Maarif di Mata Ketum Muslimat NU

“Tim melakukan interogasi terhadap delapan warga negara Iran, diperoleh bahwa kapal tidak memiliki dokumen. Tim melakukan penggeledahan, namun saat itu tidak berhasil menemukan narkotika di kapal,” ujarnya.

Kapal itu lalu dibawa menuju Pelabuhan Indah Kiat di Cilegon, Banten. Di dermaga, tim kemudian memeriksa kapal tersebut menggunakan anjing pelacak atau K-9. Dari situ, kemudian ditemukan sabu yang disimpan di tangki solar dalam 309 bungkus yang totalnya adalah 319 kg. “Tim gabungan menemukan bungkusan warna hijau sebanyak 309 bungkus bertuliskan huruf dari bawah tangki solar kapal,” tandasnya.(Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA