Majalahaula.id – Sebanyak 105 anggota DPR RI hadir secara fisik pada Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Adapun paripurna pada Selasa (11/07/2023), salah satu agenda adalah pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, daftar hadir pada saat rapat dibuka telah ditandatangani oleh 302, dengan rincian 105 hadir fisik dan 197 lainnya izin. Selain itu, rapat dihadiri seluruh fraksi DPR.
Dengan jumlah tersebut, maka rapat dianggap kuorum dan bisa dilaksanakan. “Menurut catatan dari sekretariat jenderal DPR RI, daftar hadir dalam kesempatan ini telah ditandatangani oleh 105 orang, izin 197, dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi DPR RI,” ujar Puan yang memimpin rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Selain mengesahkan RUU Kesehatan, terdapat 2 agenda lain yang bakal dibahas. Yaitu, penyampaian keterangan pemerintah terharap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022. Serta, mendengarkan pendapat aneka fraksi soal revisi UU Desa yang menjadi usulan Badan Legislatif DPR RI. “Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usulan DPR RI,” paparnya.
Presiden Joko Widodo mengharapkan disahkannya RUU Kesehatan dapat membantu pemenuhan dokter dan dokter spesialis. Menurutnya, setelah disahkan menjadi undang-undang (UU), aturan tersebut bisa membantu memperbaiki layanan kesehatan. “Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat (diatasi), kekurangan spesialis bisa dipercepat (diatasi). Saya kira arahnya ke sana,” ujarnya sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/07/2023).
Presiden pun mengapresiasi disahkannya RUU Kesehatan karena prosesnya sudah mendapatkan koreksi DPR. “Ya bagus. UU kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR, saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” kata Jokowi.
Diberitakan sebelumnya, omnibus law RUU Kesehatan rencananya akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR Selasa. Kendati demikian, sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu. (Ful)