Search

Tersangka TPPO Bunuh Diri di Sel Mapolres Pandeglang

Majalahaula.id – Seorang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama Muhammad Soleh alias BC (23) disebutkan meninggal karena bunuh diri. BC ditemukan meninggal di ruang tahanan atau sel Mapolres Pandeglang, Banten. Keterangan itu berdasarkan pernyataan resmi Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang.

“Hasil visum sudah dijelaskan oleh ahli forensik, pada pemeriksaan jenazah laki-laki yang melingkari leher dari sisi depan bawah belakang pola luka lecet tersebut memiliki ciri yang sesuai luka lecet pada kasus gantung diri, ini dibenarkan oleh dokter pemeriksa,” kata Kasi Humas Ipda Robert Irfanda di Polsek Panimbang, Senin (10/7/2023).

BC diduga gantung diri pada Selasa (4/7/2023) kemarin. Korban pertama kali ditemukan oleh tahanan lain pada pukul 06.00 WIB. “Hari Selasa sekitar pukul 06.00 WIB dilihat oleh Sudirman, akhirnya Sudirman melaporkan peristiwa tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Makkah Kedatangan Jemaah dari Madinah dan Tanah Air, Petugas Diminta Pantau Ketersediaan Air Hotel

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, menyampaikan korban gantung diri menggunakan tali celana kolor. Korban mengikat tali ke ventilasi kamar mandi ruang tahanan. “Gantung diri menggunakan tali kolor celana yang ada di bagian dalam celana, kemudian tali tersebut diikat ke ventilasi WC dalam sel tahanan,” katanya.

Shilton membantah adanya kejanggalan dalam peristiwa itu. Dia menegaskan bahwa polisi sudah terbuka kepada orang tua korban selama penanganan perkara itu. Ia mengaku pihak keluarga, dalam hal ini ibu korban, yang datang menengok ke rumah sakit untuk melihat korban, ditawarkan untuk melakukan autopsi terhadap korban. Namun, menurutnya, pihak keluarga menolak jika korban harus diautopsi.

Baca Juga:  Bule Amerika Tusuk Mertua di Banjar hingga Tewas

“Kami sejak dari awal sudah menawarkan kepada pihak keluarga apabila meragukan hasil visum, dapat dilakukan autopsi. Namun dari pihak keluarga, ibunya menolak untuk dilakukan autopsi, itu juga disertai dengan surat penolakan yang ditandatangani oleh keluarga korban,” katanya.

Sementara itu, ayah kandung korban, Qasidin, mengaku tidak melihat adanya kejanggalan dalam peristiwa kematian BC. Namun diakui ada beberapa pihak keluarga yang belum menerima bahwa BC telah meninggal. “Saya menerima, tapi ada sebagian yang belum menerima. Saya tidak tahu (alasan mereka tidak menerima),” ujarnya singkat.

Diketahui dalam perkara ini, BC merupakan tersangka tindak pidana perdagangan orang yang menjual korban, seorang perempuan yang masih di bawah umur, kepada pria hidung belang. Tersangka diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pandeglang pada Sabtu (17/6/2023) lalu.(Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA