Search

Dito Ariotedjo Siap Laporkan Kekayaan ke KPK

Majalahaula.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini angkat bicara terkait dirinya belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Dito mengatakan saat ini pihaknya sudah mulai menginput data. “Batasnya kan tanggal 12. Ini sudah mulai input,” kata Dito di TMII, Jakarta Timur, Ahad (09/07/2023).

Dito menyebutkan, bila proses input data itu rampung, dirinya akan menyerahkan LHKPN ke KPK. Dito mengatakan penginputan data itu seharusnya selesai Senin (10/07/2023). “Harusnya besok (hari ini,red) sudah selesai,” ujarnya.

KPK sudah mengetahui rencana Dito Ariotedjo menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK minggu ini. KPK berharap semua pejabat negara melaporkan LHKPN. “Tetapi memang kami sih berharap seluruh penyelenggara negara wajib lapor LHKPN, menyampaikan LHKPN, baik itu secara berkala maupun baru menjabat dan lain-lain, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (04/07/2023).

Baca Juga:  Panas Pimpinan KPK dan Dewas Perburuk Citra di Mata Publik

Ali mempersilakan agar Dito melaporkan LHKPN-nya ke KPK. Nantinya, kata Ali, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya. “Kami silakan untuk dilaporkan LHKPN sehingga nanti kami lakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya,” kata dia.

Ali menjelaskan, jika laporan LHKPN lewat dari masa waktunya, hanya akan diberikan sanksi administratif. Untuk itu, KPK mengembangkan strategi baru untuk mengendus tindakan korupsi. “Memang persoalannya kan LHKPN bahkan kemudian secara substansi LHKPN saat ini sanksinya administratif,” tuturnya.

Ali mempersilakan agar Dito melaporkan LHKPN-nya ke KPK. Nantinya, kata Ali, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya. “Kami silakan untuk dilaporkan LHKPN sehingga nanti kami lakukan klarifikasi dan proses-proses berikutnya,” kata dia.

Baca Juga:  Pejabat Jangan Gunakan Kendaraan Dinas saat Mudik

Ali menjelaskan, jika laporan LHKPN lewat dari masa waktunya, hanya akan diberikan sanksi administratif. Untuk itu, KPK mengembangkan strategi baru untuk mengendus tindakan korupsi. “Memang persoalannya kan LHKPN bahkan kemudian secara substansi LHKPN saat ini sanksinya administratif,” tuturnya.

Dito diketahui belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK semenjak menjabat Menpora. Dia pun menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan LHKPN itu selama 100 hari. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA