Search

Lucius Karus Muslihat Revisi UU Desa

Majalahaula.id – Banyak hal yang hendaknya diperhatikan menjelang tahun politik 2024, termasuk revisi Undang Undang Desa. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) ini menduga, dikebutnya pembahasan revisi tersebut demi kepentingan elektoral partai politik dan anggota dewan saat Pemilu 2024. Sebab, menurutnya, tidak ada urgensi bagi anggota dewan untuk mempercepat pembahasan revisi UU itu.

“Satu-satunya hal mendesak bagi DPR sekarang adalah Pemilu 2024. Revisi UU Desa diharapkan bisa menjawab keinginan DPR untuk meraih simpati dan dukungan pemilih desa yang nantinya dikoordinir para kepala desa,” katanya sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa (04/07/2023).

Lucius berpendapat, kepala desa atau kades jelas diuntungkan dengan adanya masa jabatan yang diubah dari enam menjadi sembilan tahun. Hal ini diharapkan berbuah manis bagi anggota Dewan maupun partai politik (parpol) untuk mendulang suara pada Pemilu 2024. “Jadi revisi UU Desa dan kebutnya membahas RUU itu tak luput dari mepetnya waktu menjelang Pemilu,” nilai Lucius. “Dengan mendapatkan dukungan para kades, ada optimisme anggota DPR dan parpol parlemen mendapatkan dukungan politik dari para kades sekaligus aparaturnya,” ujar dia.

Baca Juga:  Innalilahi, Hj Basyiroh Salah Satu Pendiri IPPNU Meninggal Dunia

Di sisi lain, Lucius turut mempertanyakan mengapa RUU Desa seolah dikebut penyusunannya, padahal masih ada 39 RUU Prioritas 2023 yang mestinya ikut dibahas. Termasuk, kata dia, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, di mana Presiden Joko Widodo telah melayangkan surat presiden ke DPR namun hingga kini tak kunjung dibacakan. Padahal RUU itu juga masuk dalam 39 RUU Prioritas 2023. “Kalau UU Desa dikebut harusnya ada urgensi yang sangat kritis. Ada krisis yang membuat DPR memdadak membahasnya. Ada alasan krusial yang membuatnya dianggap lebih mendesak ketimbang RUU Prioritas lain termasuk RUU Perampasan Aset,” pesan Lucius.

Sebelumnya, rapat pleno Baleg DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi usul inisiatif DPR. Hal ini dibacakan oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek yang memimpin jalannya rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (03/07/2023) lalu. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA