Search

Pegawai KPK Tilap Uang Dinas Rp550 Juta

Majalahaula.id – Salah satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas. Kasus dugaan korupsi pegawai KPK bidang administrasi itu menambah daftar karyawan yang tersangkut korupsi.

“Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut,” kata Sekjen KPK Cahya H Harefa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2023).

Cahya mengatakan bentuk dugaan korupsi yang dilakukan pegawai KPK itu berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Kasus ini terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.

“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas,” katanya.

Baca Juga:  Ranting Fatayat NU di Gapura Laksanakan Seminar Kefatayatan

Hasil pemeriksaan awal dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan pelaku mencapai setengah miliar rupiah.

“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” pungkas Cahya.(Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA