Majalahaula.id – Wakil Ketua MPR RI ini mendorong anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar memberikan perhatian lebih terhadap persoalan dana transfer ke daerah (TKD). Ia berharap aliran dana TKD bisa berjalan dengan baik.
Secara khusus, Fadel menyebutkan peran dan manfaat TKD bagi keberlangsungan program pembangunan di daerah sangat penting untuk mendukung kelancaran dan optimalisasi pembangunan. Kehadiran dana TKD pun telah terbukti mampu meningkatkan geliat sektor ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya sangat concern dengan dana TKD, kehadirannya menjadi instrumen yang penting, untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi. Saya juga akan mengajak DPD memberikan perhatian lebih besar kepada urusan yang satu ini, supaya pertumbuhan ekonomi daerah semakin dapat dirasakan,” kata Fadel dalam keterangannya, Selasa (27/06/2023).
Hal ini disampaikannya usai hadir pada Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (26/06/2023).
Lebih lanjut, anggota DPD RI Dapil Provinsi Gorontalo ini menyampaikan aliran TKD ke daerah kerap terkesan lambat. Menurutnya, situasi ini harus diperbaiki dan tidak boleh terulang karena dapat menghambat laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Bagaimana pun, keuangan di daerah harus terkontrol dengan baik karena akan berpengaruh kepada pembangunan yang ada. “Ini harus menjadi perhatian dan perjuangan DPD agar daerah bisa merasakan keberadaan kita,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota Komite IV DPD RI dari Bali sekaligus Koordinator Tim Made Mangku Pastika mengatakan berdasarkan data Simtrada per 20 Juni 2023, realisasi anggaran TKD ke provinsi baru mencapai Rp 842,52 miliar dari Rp 2,150 triliun atau 39,18 persen.
Adapun jumlah anggaran tersebut terdiri dari, realisasi dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 35,09 miliar atau 25%, DAU sebesar Rp 567,03 miliar atau 45,60 persen, DAK fisik Rp 10,93 miliar atau 9,46 persen, DAK non fisik Rp 228,92 miliar atau 38,89 persen, sedangkan dana insentif daerah belum ada realisasi. (Ful)