Search

Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak Resmi Dideklarasikan

Majalahaula.id – Puluhan pondok pesantren dari wilayah Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka Jawa Barat mendeklarasikan pendirian Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) di Pondok Pesantren Ketitang Cirebon, Jumat, (23/6/2023). Deklarasi yang ditandai dengan pembacaan komitmen bernama Piagam Ketitang itu juga diikuti secara virtual oleh sejumlah perwakilan pondok pesantren di DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Timur.

Ketua Panitia Deklarasi JPPRA, Agung Firmansyah mengatakan, pembacaan komitmen bersama itu muncul dari rasa keprihatinan kalangan pondok pesantren atas maraknya kasus kekerasan, terutama kekerasan seksual yang menyasar anak-anak di lingkungan pendidikan yang mengatasnamakan pesantren.

“Kasus terbaru, misalnya, ada 41 santri yang menjadi korban kekerasan seksual di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kabar ini, tentu membuat kami semakin prihatin dan khawatir, sehingga diperlukan sebuah ruang agar para pengasuh maupun penggiat pesantren bisa saling berkomunikasi dan berkoordinasi untuk melakukan pencegahan kasus serupa secara lebih maksimal,” katanya.

Baca Juga:  Pengasuh Pesantren Darusy Syafa’ah Lampung Tengah: Laki-laki Jangan Sering Mempermainkan Istri

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau yang akrab disapa Bintang Puspayoga yang menyampaikan pidato pengantar mengaku sangat mengapresiasi gagasan tersebut.

“Komitmen seperti ini sangat dibutuhkan agar gerakan bersama dalam rangka upaya penghapusan segala bentuk tindak kekerasan seksual di Indonesia,” ujarnya.

Menteri Bintang juga meminta kepada para pengasuh pondok pesantren untuk terus aktif dalam upaya-upaya perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak tanpa kenal lelah. “Sebab, sebagai lembaga pendidikan Islam terbesar dan tertua di Indonesia, pesantren memiliki peran dan posisi yang strategis dalam upaya perlindungan anak,” tuturnya.

Pembacaan naskah deklarasi dibimbing oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) RI, Waryono Abdul Ghofur serta disaksikan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Naskah tersebut memuat lima butir komitmen pondok pesantren untuk bersama-sama mencegah kekerasan yang menyasar terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan berbasis agama Islam.

Baca Juga:  Alumni Pesantren Babakan Ciwaringin Serukan Penyelenggara Negara Berikan Teladan Negarawan

Piagam Ketitang

Maraknya kasus kekerasan yang menyasar anak-anak, khususnya kekerasan seksual menjadikan puluhan pondok pesantren dari wilayah Cirebon, Indramayu, Kuningan, dan Majalengka mendeklarasikan Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) di Pondok Pesantren Ketitang, Cirebon, Jumat, 23 Juni 2023. Agenda yang juga diikuti secara virtual oleh sejumlah perwakilan pesantren dari DKI Jakarta, Lampung, dan Jawa Timur itu melahirkan Piagam Ketitang yang memuat lima komitmen kalangan pesantren terhadap upaya pencegahan kekerasan seksual.

Pembacaan naskah deklarasi dibimbing oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) RI, Waryono Abdul Ghofur serta disaksikan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi. Sebelumnya, acara juga diawali pidato pengantar oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati atau yang akrab disapa Bintang Puspayoga.

Baca Juga:  Peran Pesantren Diharapkan Jadi Tonggak Pendidikan Agama

“Mudah-mudahan kita semua bisa terus berkomitmen untuk melindungi dan memberikan kesempatan yang baik untuk anak-anak kita. Sebab, nasib bangsa memang milik mereka, milik anak-anak kita, bukan orang-orang seusia kita,” ucap Waryono, sebelum mulai membacakan naskah deklarasi.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA