Search

Pemerintah Terpaksa Putihkan 3,3 Juta Ha Lahan Sawit yang Pakai Kawasan Hutan

Majalahaula.id – Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akan memutihkan sebanyak 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit yang berada di kawasan hutan. Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.

“Ya kita putihkan terpaksa. emang mau kita apakan lagi, masa mau kita copotin itu (sawit) yah kan tidak,” kata Menko Luhut dalam Konferensi Pers Tata Kelola Industri Sawit di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).

Nantinya, pemilik lahan sawit yang akan diputihkan tersebut harus menaati aturan yang berlaku. Antara lain membayar pajak dan taat hukum melaporkan hasil produksinya.

“Tapi dia setelah nanti legal maining kita putihkan dia (harus) taat hukum, bayar pajak, bayar aturan dan seterusnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Resmi Naik 12 Persen, Ini Dua Tunjangan Pensiunan yang Diberikan Pemerintah di Luar Gaji Pokok

Akan tetapi, Menko Luhut tidak membocorkan daftar perusahaan pemilik lahan sawit yang berada di kawasan hutan tersebut. Dia menyebut fokus pemerintah saat ini untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia.

“Kita mau beresin ini (industri kelapa sawit) dari hulu ke hilir. Nah, hulu nya ini yang semrawut akibat hilirnya semrawut,” tegasnya.

Menko Luhut menyampaikan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)luasan lahan sawit di Indonesia mencapai 16,8 juta hektare. Padahal, asumsi pemerintah luasan lahan sawit saat ini berkisar 14,4 juta hektare.

“Kita tidak tahu persis jumlah kita brp tp setelah diaudit oleh BPKP kita paham jumlahnya 16,8 juta hektar dari yang tadinya kita asumsi 14,4 juta hektare,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemerintah terbitkan Samurai Bond senilai Rp 11,35 triliun

Dia menghimbau, perusahaan untuk melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki. Laporan tersebut dapat diakses melalui website SIPERIBUN sejak tanggal 03 Juli hingga 03 Agustus 2023.

“Satgas hari ini dengan tegas menghimbau agar, agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki,” pungkasnya.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA