Majalahaula.id – Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menggelar forum bahtsul masail membahas terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terkait aborsi di Ruang Rapat Lantai 5 PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Kamis (22/06/2023). Dalam RUU Kesehatan tersebut dijelaskan bahwa aborsi dapat dilakukan pada usia sebelum kehamilan berumur 14 pekan, dilakukan dalam kondisi tertentu yaitu korban pemerkosaan dan indikasi kedaruratan medis.
Pada forum bahtsul masail tersebut Wakil Rais ‘Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir mengatakan bahwa agama dan kesehatan merupakan dua hal yang saling berhubungan satu sama lain. “Agama memerlukan kesehatan dan kesehatan memerlukan agama. Agama dalam menetapkan aturan-aturan hukumnya tidak bisa melepaskan diri dari pada kesehatan. Akan tetapi kesehatan juga harus dikawal dengan agama, saling memperkuat satu sama lain,” katanya.
Terkait dengan aborsi, Kiai Afif mengaaku sepakat dengan pendapat umum bahwa aborsi tanpa alasan adalah sebuah kejahatan. Namun, absorsi yang didiskusikan pada forum bahtsul masail tersebut tentu tidak demikian, melainkan ada faktor lain yang melatarinya. “Yang kita bicarakan kan sekarang aborsi dengan alasan. Jadi aborsi tanpa alasan merupakan kejahatan kemanusiaan, sekarang alasan-alasan apa saja yang bisa dijadikan alasan bagi seseorang untuk melakukan aborsi, salah satunya adalah pemerkosaan. Pemerkosaan melahirkan kehamilan, kehamilan melahirkan aborsi, yang tidak mengizinkan itu adalah aspek moral,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua LBM PBNU KH Mahbub Maafi menyampaikan bahwa dalam RUU tersebut, aborsi disebut tidak boleh. Namun, aborsi diperbolehkan dalam situasi tertentu, salah satunya karena pemerkosaan. “Isu ini menurut saya menjadi salah satu kunci penting. Di samping itu kalau diperbolehkan kapan itu dilakukan dan itu menjadi salah satu hal yang akan kita diskusikan nanti. Ada dua isu penting, aborsi terkait pemerkosaan dan kedua terkait batas waktu kapan aborsi itu dilakukan,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha, bahwa aborsi secara umum dilarang, kecuali karena pemerkosaan dan indikasi kedaruratan medis. Pertama karena pemerkosaan dan kedua ada indikasi kedaruratan medis. (Ful)