Search

Betty Epsilon Idroos  Pindah Tempat Pemungutan Suara

Majalahaula.id – Banyak kalangan yang harus semakin akrab dengan aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut penting demi memastikan bahwa beragam aturan tersebut dapat diikuti dengan baik, karenanya semua kalangan harus memahaminya. Termasuk bagi mereka yang akan pindah tempat pemungutan suara atau TPS.

 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menyatakan, pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti tidak bisa sesuka hati berpindah tempat pemungutan suara (TPS). Menurut dia, pergantian lokasi TPS harus dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

 

“Saya perlu sosialisasi juga bahwa untuk pindah memilih, tidak bisa masyarakat yang mengurus pindah memilihnya. Jadi pindah memilih itu harus ada dokumen pendukung, harus terdaftar dalam DPT, dan harus melalui Sidalih,” kata Betty di Kantor KPU RI, Jakakrta, Kamis (22/06/2023).

Baca Juga:  Agus Harimurti Yudhoyono Membeli Kucing dalam Karung

 

Dirinya mencontohkan, jika ada seorang warga Depok ingin memilih di Jakarta, aplikasi Sidalih yang akan menentukan lokasi TPS tempat warga Depok itu akan memilih di Jakarta. Dengan demikian, warga tersebut tidak bisa berkeliling ke TPS-TPS yang ada di Jakarta bermodalkan formulir A5 untuk bisa mencoblos di sana. “Enggak bisa ujug-ujug A5 itu dibawa keliling-keliling, ‘Saya mau gunakan di sini’, enggak. Kami akan menempatakan di TPS mana,” ujar Betty.

 

Menurut dia, ketentuan ini dibuat untuk mencegah adanya tuduhan surat suara kurang di suatu TPS karena jumlah pemilih pindahan pun tidak akan terkonsentrasi di satu TPS saja. “Nanti untuk pindah memilih akan kami alokasikan, Mas X di TPS 1 kelurahan A, kuotanya sudah penuh kami pindahkan ke TPS 2, kuotanya sudah penuh kami pindahkan ke TPS ini, sehingga dia bisa tersebar,” kata dia.

Baca Juga:  Mardiono Memilih Mundur dari Wantimpres

 

Betty mengatakan, warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih juga tidak akan kehilangan hak pilihnya karena mereka bisa mencoblos di TPS sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP)-nya. “Dalam undang-undang disebutkan, bisa menggunakan hak pilih sesuai alamat KTP-nya satu jam terakhir sepanjang surat suara tersedia,” tandas dia. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA