Search

Pemerintah Harus Jamin Kesejahteraan dan Keselamatan Guru

Majalahaula.id – Persatuan Guru Nahdlatul Ulama atau Pergunu telah selesai menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di Pondok Pesantren Amanatul Ummah 2 Leuwimunding Majalengka, Jawa Barat. Rakernas menghasilkan sejumlah rekomendasi salah satunya pemerintah harus lebih serius melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru. Yang juga tidak kalah penting adalah menjamin pula keselamatan para pendidik karena masih banyaknya kasus di daerah.

Wakil Ketua Umum Pergunu Ahmad Zuhri mengatakan kesejahteraan adalah hal penting bagi guru, dengan kesejahteraan yang memadai maka guru dalam mengajar lebih optimal. Kesejahteraan yang diinginkan para guru salah satunya mendapat perlindungan hukum. “Sekarang martabat para guru di depan murid hampir tidak ada lagi karena guru tidak dilindungi Undang-undang. Semestinya kan guru harus dilindungi Undang-undang namun yang terjadi di lapangan berbeda dari apa yang ditulis dalam kertas,” tutur Zuhri sebagaimana dilansir NU Online, Rabu (21/06/2023).

Baca Juga:  Spesial Ramadhan, Kemenag Salurkan 34.000 Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin

Secara Yuridis, UU Perlindungan Guru telah termuat dalam UU No 14 tahun 2005. Undang-undang ini mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip tertentu. Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. “Undang-undang dosen dan guru sudah ada tapi turunannya ini yang belum misalkan menteri buat satu lembaga/badan atau negara membuat komisi perlindungan guru dan dosen artinya perlindungan profesinya. Kalau guru melakukan korupsi, zina, dan tindak kriminal harus di denda. Namun dalam konteks profesi ini sering disalahartikan,” tandasnya.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di SMA Negeri 1 Torjun Sampang, Madura. Seorang guru dianiaya oleh muridnya hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia. Contoh lain, ketika guru menertibkan murid, orang tuanya tidak terima kemudian dilaporkan. Akhirnya yang terjadi guru membiarkan saja ketika anak tersebut melanggar aturan. “Saya pernah menangani kasus di Sumatera Utara, ada seorang guru yang menertibkan siswanya yang ternyata anak dari oknum polisi, dianiaya. Iya oke, ada undang-undang perlindungan anak, tetapi juga perlu adil, gurunya juga perlu dilindungi undang-undang,” tegasnya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA