Majalahaula.id – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mendorong Pemerintah meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi garam Nasional melalui agenda ekstensifikasi dan intensifikasi garam rakyat di wilayah-wilayah potensial.
Menurutnya, ketimpangan produksi dan kebutuhan industri garam Nasional saat ini memerlukan upaya ekstra seperti memperluas lahan, intensifikasi, hingga penguatan industri pengolahan garam perlu ditingkatkan.
“Kami mengapresiasi upaya pemerintah melalui BUMN PT Garam yang terus melakukan inovasi produksi dengan berbagai pendekatan. Namun belum semua potensi industri garam rakyat potensial yang diberdayakan oleh pemerintah dalam upaya meningkatkan kapasitas produksi garam Nasional”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (19/06).
PT Garam dengan berbagai teknologi yang dimiliki, kata mantan ketua HIPMI Bengkulu itu, harus mengeksplorasi semua potensi garam rakyat di setiap daerah. Sehingga kami berharap BUMN garam perlu diberikan insentif fiskal oleh pemerintah.
“PT Garam tidak perlu menyetor dividen dan pajak kepada negara, asalkan mampu mempercepat produktivitas garam Nasional dengan memberdayakan masyarakat petani garam. Saya kira hal ini perlu didukung agar mimpi pemerintah untuk menghentikan importasi garam Nasional di tahun 2024 dapat terwujud”, tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Lebih lanjut , Sultan menerangkan bahwa selama ini kandungan NaCl garam rakyat yang rendah menjadi masalah klasik karena biasanya kualitas garam lokal di bawah standar atau spesifikasi industri. Sehingga para pelaku industri menolak garam lokal dan pilih menggunakan garam impor.
Sebagai catatan, rata-rata garam lokal hanya memiliki kadar NaCL sebesar 87%-92%. Sedangkan industri membutuhkan garam dengan NaCL di atas 97%.
Diketahui, Presiden Joko Widodo meminta impor garam di stop pada 2024. Lewat, Peraturan Presiden (Perpres) No 126 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang ditetapkan pada 27 Oktober 2022, Jokowi mau seluruh kebutuhan garam baik konsumsi maupun industri dipenuhi dari dalam negeri.
Para stakeholder ini, lanjutnya, berorientasi menentukan potensi unggulan yang harus digali dan diwujudkan untuk menjadi kekuatan ekonomi. Potensi desa harus dipilih dan ditentukan. Karena antara satu desa dengan desa lainnya tentu memiliki perbedaan potensi.
“Kesepakatan ini harus lahir dari stakeholder di desa tersebut. Bukan lahir dari program pemerintahan diatas desa. Bukan atas arahan bupati, gubernur atau presiden sekalipun. Karena yang lebih tahu potensi desa, adalah warga di desa itu. Artinya bukan Top Down. Tapi harus Bottom Up,” tutur dia.
Oleh karena itu, DPD RI mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 untuk lebih memberi ruang otonom kepada Desa. Termasuk dalam penentuan skala prioritas penggunaan Dana Desa. “Meskipun di UU yang sekarang ini, kemandirian desa juga telah diberikan, tapi kan Kepala Desa masih merasa tertekan dengan penentuan alokasi dana desa dari pusat,” ungkapnya.