Search

Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan Dibandingkan Dipenjara

Majalahaula.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Purn) Firli Bahuri menyinggung tingkah para pelaku korupsi. Menurut Firli, mereka lebih takut kalau hartanya dirampas oleh negara daripada menjalani hukuman penjara.

Hal tersebut disampaikan Firli merespons kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM. Tindakan nakal tersebut dilakukan lewat modus manipulasi penulisan nominal uang yang dibayarkan. “Sampai hari ini para pelaku korupsi itu lebih takut kalau seandainya harta, aset, kekayaannya dirampas oleh negara daripada dia ditahan atau dipidanakan untuk berapa tahun,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu (17/6/2023).

Oleh karena itu, Firli menegaskan, KPK tidak hanya fokus pemidanaan badan terhadap para tersangka. KPK turut menyasar pengembalian kerugian negara sekaligus penyelamatan aset-aset negara. “Terkait dengan itu maka KPK tentu akan mengembangkan jikalau nanti ini masuk dalam tindak pidana pencucian uang tentu akan kita lakukan (pendalaman),” ujar mantan kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri tersebut.

Baca Juga:  14 Orang Tewas dalam Bentrokan Antarsuku di Sudan

Firli berencana, menggunakan pasal pencucian uang terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran tukin di Kementerian ESDM. Dengan demikian, para tersangka bisa kehilangan hartanya kalau KPK mendapat bukti yang memadai.
“Saat ini adalah tidak ada pilihan perkara korupsi, bilamana ada alat bukti yang cukup kita akan lekatkan disertakan dengan tindak pidana pencucian uang,” tegas Firli.

Dia juga memandang langkah itu ditempuh guna menghadirkan efek jera bagi para tersangka. Apalagi penggunaan pasal pencucian uang memang terbuka lantaran para tersangka mengubah dan mengelola uang hasil korupsi menjadi barang dan bisnis. “Ini belum berakhir pekerjaan KPK,” imbuhnya.(Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA