Majalahaula.id – Setiap tanggal 16 Juni, warga dunia memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional atau International Domestic Workers Day. Peringatan ini pertama kali dilakukan pada 2011 sebagai penanda telah disahkannya Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 189 tentang Pekerjaan yang Layak untuk Pekerja Rumah Tangga.
Pada peringatan Hari PRT Internasional, Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kembali menyuarakan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera melakukan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan, RUU PPRT telah digagas sejak hampir 19 tahun lalu, tetapi hingga kini belum juga disahkan.
Namun, Veryanto mengajak semua pihak untuk tetap optimis karena pada awal 2023, Presiden Joko Widodo telah mendesak DPR agar segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT. “Harapan kami di tahun 2023 RUU PPRT bisa disahkan,” kata Veryanto dalam webinar Peringatan Hari PRT Internasional disiarkan langsung melalui Youtube Komnas Perempuan, dikutip pada Jumat (16/06/2023).
Ia menegaskan, RUU PPRT ini harus segera disahkan karena merupakan suatu penghormatan terhadap PRT sebagai orang yang bekerja, sebagaimana para pekerja yang lain. “Kalau hari ini masih banyak orang atau masyarakat yang menyebutkan bahwa PRT itu sebagai pembantu atau asisten, sebaiknya mari kita ubah sebutan tersebut dengan menyebut mereka sebagai PRT untuk menunjukkan penghormatan dan posisi yang setara,” kata Veryanto.
Ia berharap, dukungan terhadap segera disahkannya RUU PPRT ini terus meluas dan bisa dilakukan oleh banyak pihak. “Harapan utama kita adalah ketika RUU PPRT disahkan maka PRT terlindungi, pemberi kerja juga terjamin,” kata Veryanto.
Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Kepresidenan Prita Laura mengaku terlibat dalam proses RUU PPRT sejak 19 tahun lalu. Dalam prosesnya, terjadi perdebatan di antara para politisi mengenai urgensi dari RUU PPRT ini. Sebab menurut para politisi itu, kata Prita, segala macam bentuk perlindungan sudah diatur dalam peraturan atau regulasi yang lain. Menurutnya, RUU PPRT sangat perlu untuk segera dibahas dan disahkan. (Ful)