Search

6.202 Jamaah Haji Khusus Berangkat ke Makkah, Kemenag Pantau Pelayanan PIHK

Kasi Pengawasan Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Madinah, Rudi Nuruddin Ambary

Majalahaula.id – Sebanyak 6.202 jamaah haji khusus sudah berangkat ke Makkah dari Madinah guna melanjutkan persiapan puncak ibadah haji 1444 H. Selama di Madinah mereka menginap di 16 hotel bintang lima di kawasan Markaziyah.

“Masih ada 620 jamaah haji khuusus yang tinggal di Madinah,” jelas Kasi Pengawasan Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Madinah, Rudi Nuruddin Ambary saat pemantauan keberangkatan jamaah haji khusus di Madinah, Rabu (14/6/2023).

Jamaah haji khusus yang masih di Madinah, kata Rudi, hanya menunggu selesai Arbain dan ziarah ke beberapa tempat di Madinah. “Atas nama Kementerian Agama, kita kawal betul proses pemindahan jamaah haji khusus ini, karena itu menjadi bagian pengawasan kami terhadap jamaah dan biro travel penyelenggaranya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Wacana Penolakan Penundaan Pemilu Digaungkan

Rudi, panggilan akrabnya, memimpin langsung pemantauan proses pergerakan jamaah haji khusus ini. Ia tidak ingin ada dari jamaah haji khusus kecewa terhadap pelayanan pihak travel yang mengurus segala pelayanan kelompok haji khusus ini.

“Secara ketentuan, memang jemaah berhubungan dengan travel. Tapi kami atas nama Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, ingin memastikan jamaah haji khusus terlayani dengan baik,” tambahnya.

Dari penuturannya juga, kelompok jamaah haji khusus ini singgah di Madinah selama empat sampai sembilan hari, tergantung pada kesepakatan paket ibadah haji antara jamaah dengan PIHK.

Tahun ini tercatat 18.320 jamaah haji memanfaatkan fasilitas dan jasa penyelenggaraan ibadah haji dari 59 PIHK. Sebagian tiba di Madinah dan sebagian lagi mendarat di Jeddah. Di Makkah, jamaah haji khusus akan menghabiskan waktu sekitar 12-14 hari sampai pelaksanaan puncak haji. Seperti di Madinah, kelompok jamaah haji khusus ini juga menempati hotel bintang lima yang jaraknya tidak jauh dari Masjidil Haram, Makakh.

Baca Juga:  Tasyakuran dan Penutupan Panitia Istighotsah Kubro

Pengawasan dilakukan Kementerian Agama, guna memastikan bahwa PIHK memberikan fasilitas dan pelayanan kepada jamaah sesuai dengan pembiayaan dan kesepakatan yang dilakukan antara jamaah dan pihak penyelenggara PIHK.

MG4

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA