Majalahaula.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD) akan segera dibuka. Dalam hal ini, usia sebagai salah satu syarat PPDB 2023 jenjang SD.
Calon siswa harus memenuhi batas usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk bisa melakukan pendaftaran. Peraturan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Kemendikbud Ristek mengizinkan siswa dengan usia 5 tahun bisa mendaftar PPDB dengan syarat atau ketentuan khusus. Dalam aturan tertulis calon peserta didik baru (CPDB) kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Persyaratan PPDB 2023 jenjang SD:
Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia:
1. Berusia 7 tahun
2. Atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
1. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
2. Kesiapan psikis.
Jadi, jika calon siswa atau calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Namun, jika tidak ditemukan atau tidak tersedia psikolog profesional, maka perlu rekomendasi yang dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. Sehingga, orangtua perlu mendiskusikan usia siswa kepada dewan guru sekolah untuk menentukan apakah siswa bisa mendaftar PPDB atau tidak.
Selain itu, orangtua harus mengetahui seluruh aturan bagi siswa yang berusia 5 tahun bisa mendaftar PPDB 2023 diatur ketat oleh Kemendikbud Ristek karena jika anak dipaksa mendaftar PPDB padahal tidak memenuhi syarat di atas maka akan merugikan anak.