Search

Ida Fauziyah Ingatkan Cegah Pelecehan Seksual

Majalahaula.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI ini mengajak semua pihak untuk serius dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Sebagai langkah lebih lanjut, ia pun menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja atau buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam melakukan pencegahan dan penanganan seksual di tempat kerja.

“Pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi. Oleh karenanya, pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja ini sangat membutuhkan pemahaman, perhatian, dan dukungan dari semua pihak,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (10/06/2023).

Menurutnya, Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 penting untuk diterbitkan karena jumlah kasus dan korban kekerasan seksual di tempat kerja masih tinggi. Berdasarkan data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, pada 2021, terdapat 389 kasus kekerasan seksual di tempat kerja dengan korban sebanyak 411 korban. Kemudian, pada 2022, terdapat 324 kasus dan 384 korban. Hingga Mei 2023, jumlah kekerasan seksual di tempat kerja mencapai 123 kasus dan 135 korban. Dengan angka ini dapat dilihat demikian tingginya angka pelecehan seksual yang tentu saja sangat memprihatinkan.

Baca Juga:  Airin Rachmi Diany Disiapkan untuk Pimpin Banten

Sementara itu, menurut survei International Labour Organization (ILO), kekerasan dan pelecehan di dunia kerja pada 2022 mencapai 70,93 persen dari total 1.173 responden. Mereka mengaku pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Dari survei tersebut, sebanyak 69,35 persen korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dan pelecehan. Sementara itu, kekerasan dan pelecehan paling sering dialami korban adalah yang bersifat psikologis sebanyak 77,40 persen, disusul pelecehan seksual sebanyak 50,48 persen.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa sampai saat ini, jumlah korban kekerasan di tempat kerja masih didominasi oleh perempuan sebanyak 656 orang. Dengan demikian, maka kondisi ini hendaknya menjadi keprihatinan bersama. “Selain tingginya angka kasus dan korban, Kepmenaker ini diterbitkan untuk menyinkronkan dan menguatkan aturan sebelumnya agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja lebih optimal, serta dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dan produktif,” kata Ida. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA