Search

Mengenal Bayan Tarhil, Perjanjian Penetapan Salat Arba’in di Masjid Nabawi

Majalahaula.id – Saat tiba di Madinah jemaah haji Indonesia baik gelombang I maupun gelombang II melaksanakan salat arba’in di Masjid Nabawi. Ketentuan kapan mereka mulai salat arba’in setelah dilakukan perjanjian penetapan awal salat 40 kali tersebut (bayan tarhil).

Kepala Seksi Layanan Kedatangan dan Kepulangan (Yanpul) Daerah Kerja Madinah, Cecep Nursyamsi, mengatakan bayan tarhil itu kesepakatan kapan jemaah mulai dan mengakhiri salat arba’in di masjid Nabawi, dihitung dari jemaah terakhir turun dari bus dalam satu kloter.

“Misalnya jemaah datang dari bus terakhir Zuhur dan mulai arba’in pada waktu salat tersebut, maka terakhir salat arba’innya pada waktu Subuh,” kata Cecep di Madinah. Selasa (06/06/2023),

Baca Juga:  Tanda dan Kunci Meraih Kemuliaan Seorang Muslim

Ia menyebut, teknis yang mengatur (bayan tarhil) yaitu kesepakatan antara ketua kloter, sektor, dan dari majelis majmu’ah atau penyelenggara haji Arab Saudi yang memberikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia di Madinah.

“Semacem persetujuan dari tiga belah pihak,” terang Cecep.

Namun demikian, lanjut Cecep, untuk penentuan waktu keberangkatan jemaah dari Madinah ke Makkah hanya pada empat waktu.

“Penentuan waktu jemaah mulai ke Bir Ali untuk selanjutnya ke Makah, yaitu pada pukul. 06.00 pagi, 08.00 pagi, 12.00 siang, dan 16.00 sore Waktu Arab Saudi (WAS). Sehingga misalnya salat arbain terakhir tiba pada waktu Maghrib, maka jalan ke Bir Alinya setelah Subuh,” tutur Cecep kembali.

Baca Juga:  Sabar Mampu Mendekatkan Diri kepada Allah

Ia menghimbau kepada ketua kloter, setelah melakukan bayan tarhil, agar benar-benar disampaikan kepada jemaah satu kloternya. Agar mereka tidak bergerak mulai salat arba’in sendiri-sendiri.

“Dan itu harus disampaikan ke jemaah agar mereka tidak berbeda-beda. Ada yang mulai Zuhur, ada Ashar, tidak berpatokan pada kesepakatan,” tutup Cecep.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA