Search

H Jusuf Hamka Segera Tagih Utang Pemerintah

Majalahaula.id – Pengusaha jalan tol ini segera menagih ke pemerintah sebesar Rp800 miliar. Dia mengatakan utang itu berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam. Dia pun blak-blakan akar masalah yang membuat pemerintah memiliki utang sebesar itu ke perusahaanya.

Pria yang dikenal dengan nama Babah Alun itu menjelaskan, masalah bermula saat krisis keuangan yang menimpa perbankan Indonesia pada 1997-1998 silam. Di mana kala itu, perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga kebangkrutan.

Kala itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Tetapi tidak mendapatkan ganti atas deposito tersebut karena Bank Yama bangkrut. “Terus (bank) tidak mau dibayar bank kolaps,” katanya kepada detikcom, Rabu (07/06/2023).

Baca Juga:  Bahlil Lahadalia Di Balik Gencarnya Hilirisasi

Padahal saat itu, perbankan termasuk Bank Yama diberikan bantuan likuiditas yang dikenal dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bantuan itu diberikan kepada bank agar bisa membayar ke deposan-deposan. Tetapi CMNP tidak mendapatkan haknya. Jusuf Hamka mengatakan saat itu pemerintah berdalih tidak bisa memberikan ganti depositonya karena perusahaannya dianggap berafiliasi dengan Bank Yama. “Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk,” jelasnya.

Setelah beberapa tahun silam berlalu, Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke pengadilan. Pada 2012, hasil putusan pengadilan menyatakan CMNP menang atas gugatan itu dan pemerintah wajib membayar ke perusahaan berserta bunganya. “Semua sampai PK, inkrah,” tegasnya.

Baca Juga:  Tissa Biani Berhijab karena Tuntutan Peran

Namun, utang itu juga tak kunjung dibayar oleh pemerintah. Sampai pada 2015 utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar. “Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015,” ujarnya.

Di tahun yang sama, Jusuf Hamka dipanggil Kementerian Keuangan tepatnya oleh Bagian Hukum, Indra Surya. Dalam pertemuan itu, Kemenkeu meminta diskon atas kewajiban yang harus dibayar pemerintah. Jusuf Hamka setuju akan permintaan diskon itu dengan janji pemerintah akan segera membayar dalam waktu 2 pekan. Namun sampai tahun ini, pihaknya belum juga mendapatkan pembayaran utang tersebut. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA