Search

Pria di Bogor Dituntut 7,5 Tahun Penjara Akibat Bacok Pelajar hingga Tewas

Majalahaula.id – Seorang pria berinisial ASR alias Tukul, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan, ditambah 1 tahun pelatihan kerja. Hal tersebut berdasarkan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Tuntutan tersebut akibat perbuatannya membacok pelajar hingga tewas di Simpang Pomad, Kota Bogor.

“Jadi untuk sidang hari ini terdakwa atas nama ASR alias tukul, tadi sudah dilaksanakan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bogor Riyanto saat ditemui di PN Bogor, Selasa (6/6/2023).

“Pembacaan tuntutan sudah dilaksanakan, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 1 tahun di unit pelaksana teknis Dinas Sosial pusat di Cileungsi, Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Baca Juga:  Kasus Calon ASN, 30 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Riyanto menyebutkan tuntutan 7 tahun 6 bulan merupakan tuntutan maksimal kepada terdakwa Tukul. Reputasinya sebagai residivis jadi salah satu pertimbangannya.

“Kan kalau anak-anak sudah ada aturannya jelas di undang-undang, yaitu setengah dari tuntutan untuk orang dewasa. Kami menuntut 7 tabun 6 bulan itu sudah tuntutan maksimal,” kata Riyanto.

“Kenapa begitu (dituntut maksimal), pertama karena perbuatannya sudah membuat korban meninggal dunia. Kedua, terdakwa pernah dihukum dan sudah inkrah perkaranya, dulu itu perkara pencurian dalam keadaan memberatkan. Ini jadi pertimbangan jaksa kenapa menuntut secara maksimal,” tambahnya.

Persidangan dengan terdakwa Tukul akan dilanjutkan besok, dengan agenda pembacaan pledoi. “Agenda sidang selanjutnya besok, karena ini kan perkara anak, jadi harus cepat. Besok agendanya pledoi,” kata Riyanto.(Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA