Search

Dorong Keterwakilan Perempuan

Majalahaula.id – Ketua Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah menuturkan di Indonesia kaum perempuan masih dianggap berbeda sehingga perlu affirmative action atau aksi afirmasi untuk mendorong keterwakilan dan peran perempuan di dalam lembaga-lembaga bernegara. “Keterwakilan perempuan bukan sebuah formalitas itu target yang ingin dicapai agar kedudukan perempuan sama. Tapi kalau dibiarkan langsung bersaing sulit, karena itu perempuan harus didorong melalui aksi afirmasi,” kata Margaret, Ahad (4/6/2023).

Margaret menjelaskan, salah satu bentuk affirmative action dengan mendorong kuota 30 persen perempuan dalam menduduki posisi strategis di dalam partai politik. “Saat ini perlu upaya lebih keras memenuhi afirmasi aksi ini sehingga target tercapai bukan sekadar formalitas,” jelasnya.

Baca Juga:  NU Harus Sentuh Masyarakat Urban

Margaret menjelaskan, dari sisi kuantitas dan jumlah keterwakilan perempuan belum memenuhi target yang diharapkan yakni 30 persen. Hal ini sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 2 menyebutkan bahwa “pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan”.

“Kalau bicara keterwakilan perempuan di posisi strategis berdasarkan politik baru bisa tercapai sekitar 20 persen belum bisa capai 30 persen sampai hari ini,” ungkap Margaret.

Dilihat dari komposisi jumlah perempuan dan laki-laki di Tanah Air perbedaannya tipis. Perempuan sekitar 45 persen kemudian laki-laki 55 persen. “Seharusnya kalau perempuan memiliki kualitas yang sama tentu jumlahnya tidak hanya sekadar 30 persen bisa lebih dari itu,” bebernya.(Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA