Search

DKPP Surabaya Awasi Lalu Lintas Ternak Jelang Idul Adha

Majalahaula.id – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya membentuk mekanisme pengawasan lalu lintas hewan ternak jelang Hari Raya Idul Adha 2023.

“Mendatangkan hewan harus ada surat keterangan sehat dari pejabat veteriner daerah asal,” kata Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti di Surabaya, Senin.

Menurut dia, setiap hewan ternak yang akan diperdagangkan untuk momen kurban harus dalam kondisi sehat karena langkah itu untuk memberikan jaminan keamanan konsumsi daging bagi masyarakat di kota setempat.

Oleh karenanya setiap hewan ternak yang diperdagangkan di Surabaya harus memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas daerah asal.

Surat kesehatan itu kemudian akan dicek secara langsung oleh tim dari DKPP, sedangkan kondisi hewan bakal diperiksa oleh dokter hewan di wilayah setempat.

Baca Juga:  PW LP Ma'arif NU Jatim Resmikan Gedung dengan 4 Lantai

Antiek menyebut mekanisme pengawasan lalu lintas hewan ternak untuk kurban menyesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

SOP itu mengatur tentang sejumlah hal, seperti penerimaan hewan ternak dan persyaratan teknis kesehatan hewan yang dibutuhkan serta mendapatkan izin pengeluaran dari Provinsi Jawa Timur.

Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mengatur soal persyaratan teknis lalu lintas hewan kurban, di antaranya mendapatkan surat rekomendasi pemasukan dari provinsi tujuan dan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai syarat daerah dituju.

Selanjutnya, dalam kurun waktu 14 hari sebelum dilalulintaskan maka dipastikan dalam kondisi sehat serta tidak menujukan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), serta Anthrax, hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) maupun Sertifikat Veteriner dari Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  NU Care-Lazisnu Blitar Gandeng Komunitas Ngontel Salurkan Sembako

Bagi hewan dari daerah wabah PMK harus mendapatkan vaksin minimal dua kali yang dibuktikan melalui surat keterangan vaksinasi atau sertifikat dengan barcode.

Sedangkan hewan dari daerah yang banyak kasus LSD harus mendapatkan vaksinasi minimal dalam kurun waktu 21 hari.

Di sisi lain, Antiek menyatakan DKPP siap melakukan sosialisasi kepada para pedagang hewan kurban terkait surat izin mendirikan lapak dagangan dari pihak kecamatan maupun kelurahan.

“Seperti tahun lalu, kami ada sosialisasi ke pedagang, peternak, dan masyarakat. Pemeriksaan di lapak-lapak penjualan hewan kurban,” ucap dia
Dikutip dari antara.com

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA