Search

Pemerintah Seriusi Korban Perdagangan Orang

Majalahaula.id – Upaya serius tengah dilakukan pemerintah terhadap tingginya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik backing atau saling melindungi dalam lingkar perdagangan orang.

Di sisi lain, pemerintah dinilai perlu menyipkan lapangan pekerjaan di dalam negeri guna mencegah warganya nekat melanglang buana ke luar negeri tanpa dokumen yang resmi. WNI yang menjadi korban perdagangan orang terbilang sangat tinggi. Pemerintah melaporkan setidaknya ada 94.000 warga yang menjadi korban perdagangan orang dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, pemerintah juga mencatat ada 1.900 jenazah WNI yang dipulangkan ke Tanah Air dalam setahun lebih belakangan ini, atau rata-rata dua peti jenazah masuk ke Indonesia setiap harinya.

Baca Juga:  Jangan Seret Nahdlatul Ulama ke Ranah Politik Praktis

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani mengungkapkan, dari 94.000 kasus, mayoritas dari mereka dideportasi dari Timur Tengah dan Asia. Ironisnya, 90 persen dari mereka umumnya berangkat berangkat ke luar negeri dengan status unprosedural atau tidak resmi. “Diyakini 90 persen dari angka itu diberangkatkan oleh sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia,” kata Benny di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/05/2023).

Lebih lanjut Benny juga mengatakan bahwa terdapat 3.600 WNI yang sakit. Mulai dari depresi, hilang ingatan, dan bahkan catat fisik. Apa yang dialami para korban dinilai karena imbas dari keberangkatan mereka ke luar negeri melalui jalur ilegal. “Karena yang ilegal pasti tidak pernah mengantongi hasil medical check up termasuk tes psikologi yang diwajibkan kepada mereka yang berangkat resmi,” ujarnya.

Baca Juga:  LAZISNU Terus Lakukan Terobosan bagi Pengembangan Zakat

Praktik perdagangan orang di Indonesia ternyata telah disorot Bank Dunia sejak 2017. Ketika itu, Benny mengatakan, Bank Dunia merilis data tentang adanya sembilan juta WNI yang bekerja di luar negeri. Padahal, WNI yang secara resmi tercatat bekerja di luar negeri menurut data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sekitar 4,7 juta. Dan presiden telah memerintahkan Kapolri untuk memberantas praktik backing di balik kasus perdagangan orang. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA