Search

Rame-Rame Tolak Pemilu Coblos Partai

Majalahaula.id – Kecuali PDIP, delapan fraksi di DPR RI yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup melakukan pertemuan usai mencuatnya rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan pernyataan eks Wamenkumham Denny Indrayana.

Sejumlah anggota DPR yang hadir yakni Ketua F-Golkar Kahar Muzakir, Waketum Gerindra Habiburokhman, Waketum PAN Yandri Susanto, Ketua F-NasDem Roberth Rouw, Sekretaris F-PKB Fathan Subchi, Ketua Komisi II DPR F-Golkar Ahmad Doli Kurnia, Ketua F-Demokrat Eddhy Baskoro, Ketua F-PAN Saleh Daulay, dan Ketua F-PKS Jazuli Juwaini.

Pertemuan mayoritas fraksi di Senayan ini tidak dihadiri perwakilan Fraksi PDIP. “Kami disini ingin menyampaikan kami tetap menuntut bahwasanya sistem pemilu itu sistem terbuka,” kata Ketua F-Golkar Kahar Muzakir saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga:  Tawarkan Kerjasama Bermartabat dan Berikan Solusi untuk Masyarakat

Kahar mengatakan tahapan pemilu sudah berjalan, terlebih para partai politik sudah mengirimkan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU. Sistem coblos partai, kata Kahar, juga akan merenggut hak konstitusional para bacaleg untuk dipilih. “Sistem terbuka itu sudah berlaku sejak lama dan kemudian kalau itu mau dirubah sekarang proses pemilu sudah berjalan. Kita sudah menyampaikan daftar calon sementara (DCS) kepada KPU, setiap partai politik itu calegnya itu dari DPRD kabupaten, kota, provinsi, DPR RI, jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang,” terang Kahar.

“Jadi kalau ada 15 parpol itu ada 300 ribu orang. Nah mereka ini kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih kalau menggunakan sistem tertutup. Maka kita minta supaya tetap sistemnya terbuka,” lanjutnya. (Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA