Search

Ansor Jatim Minta Polisi Tegas Berantas Narkoba

Majalahaula.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur mengingatkan polisi agar memberantas peredaran narkotika.

Praktisi Hukum Abdul Malik menduga bahwa lembeknya penegakan hukum, khusunya peredaran narkoba di tempat hiburan kelas atas karena aparat penegak hukum menerima gratifikasi atau upeti dari para pelaku usaha tempat hiburan elit. Sehingga para pengedar masih leluasa beroperasi meski banyak tuai kritik.

Hal serupa disampaikan oleh PW LBH Ansor Jatim, Abdulkadir. Menurutnya, pengedar narkotika adalah sebagai pelaku kejahatan luar biasa terhadap kemanusian (extra ordinary). “Kami berpendapat bahwa penegak hukum khusunya pihak kepolisian wajib menegakan, menyuarakan, dan mempunyai Keberanian, mempunyai hati yang jujur dalam menerapkan pasal hukuman mati bukan hanya pada bandar, tapi fasilitatornya,” kata Abdulkadir.

Baca Juga:  Kader Fatayat NU di Bengkulu Dibekali Keterampilan Digital

Ia menambahkan, hampir setiap saat masyarakat diberi tontotan di layar media sosial tentang maraknya peredaran narkotika, hal itu tak luput dari lemahnya penegakan hukum. “Kami imbau kepada semua elemen penegak hukum, pupuk keberanian anda semua, berkatalah yang jujur, terapkan penegakan hukum yang benar terhadap pelaku dan bandar narkoba,” lanjutnya.
“Jangan anda menghancurkan negara ini dengan lemahnya penegakan hukum khusus kepolisian dan ini sangat berbahaya bagi generasi anak-anak kami penerus bangsa,” lanjut Abdulkadir.

Kadir meminta, aparat terkait menindak hingga mencabut tempat hiburan yang tersinyalir dengan jelas sebagai penyedia atau tempat peredaran narkoba. “Diskotik diskotik tersebut kalau perlu, pemprov jatim dan pihak terkait bisa mencabut izinnya. Dan ini sesuia dengan salah satu poin preferential trade agreement (PTA). ”Tentang Pemberantasan peredaran narkotika. yang di tanda tangani Bapak President Joko Widodo dan negara Republik Islam Iran tgl 23/5/2023 kemarin,” tandasnya.

Baca Juga:  Muslimat NU di Tanjungpinang Diharapkan Terus Berinovasi

Sebelumnya diberitakan, sebuah foto mengenai peredaran barkoba di Kantor Club dan 360 club. Yang disinyalir menyediakan narkotika jenis keytamine dengan harga berkisar 700 ribu rupiah untuk satu poketnya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA