Search

Daftar Tanah Wakaf Sudah Elektronik Tak lagi Konvensional

ANTARA/Irwansyah Putra Pengurus wakaf.

Majalahaula.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua Barat menggelar bimbingan teknis proses pendaftaran tanah wakaf secara digital melalui aplikasi E-AIW (Akta Ikrar Wakaf Elektronik) selama tiga hari yaitu 28-30 Mei 2023.

Analis Kebijakan Seksi Penerangan Agama Islam Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kemenag Papua Barat Auliyah Anshor mengatakan mekanisme pendaftaran tanah wakaf telah beralih dari cara konvensional menjadi elektronik. “Kalau dulu kita pakai blanko, tapi sekarang sudah tidak lagi. Semua serba elektronik,” kata Auliyah Anshor di Manokwari, Senin (30/5/2023), dikutip dari republika.co.id.

Peserta bimbingan teknis berasal dari internal Kemenag baik provinsi maupun kabupaten/kota serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Tahun sebelumnya, Kemenag telah mengadopsi sistem elektronik tetapi hanya untuk rekapitulasi tanah wakaf bukan pendaftaran.

Baca Juga:  Krisis Air, 5 Wilayah di Bali Berstatus Awas Kekeringan

Demikian pula, seluruh operator memberikan pelatihan agar metode pendaftaran menggunakan aplikasi E-AIW dapat diimplementasikan secara maksimal di wilayah masing-masing. “Aplikasinya kita upgrade, supaya pengajuan pendaftaran tanah wakaf bisa di-entri,” ucap dia.

Ia menuturkan pendaftaran tanah wakaf melalui aplikasi E-AIW untuk sertifikasi akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Wakaf (Siwak) pada Badan Pertanahan Nasional/Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Oleh karena itu, Kemenag Papua Barat akan melanjutkan perekrutan kerja sama dengan Kantor Wilayah BPN Papua Barat sebagai tindakan lanjut kerja sama tingkat persaingan di Jakarta. “Perjanjian tingkat menteri kita turunkan ke daerah. Setelah provinsi lakukan kerja sama, kabupaten/kota juga akan ikut,” tutur dia.

Baca Juga:  Pengasuh Pesantren Modern Al-Fatimah Dukung Penuh Calon Tunggal Kapolri Pilihan Presiden Jokowi

Anshor menuturkan Kemenag Papua Barat melalui gencar KUA menyosialisasikan ke masyarakat untuk mewakafkan tanah mereka. Dari 13 kabupaten/kota di dua provinsi, hanya Kabupaten Maybrat dan Tambrauw yang tidak memiliki Kantor KUA.

Apabila ada tanah dari dua kabupaten yang akan diwakafkan, maka pendaftaran awal dilakukan secara manual kemudian dimasukkan ke aplikasi E-AIW. “Yang penting dokumen tanah yang mau diwakafkan lengkap, baru kita masuk ke aplikasi,” jelas Anshor.

MG4

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA