Majalahaula.id – Presiden Joko Widodo mempercayai Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Hal tersebut menyusul pasca eks Menkominfo Johnny G Plate kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Penetapan Mahfud yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (19/5/2023). “(Plt) Pak Menko Polhukam,” ujar Jokowi kepada wartawan.
Presiden Jokowi menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang menjerat Johnny G Plate. Namun, saat ditanya soal intervensi politik terkait kasus yang menimpa menteri yang tak lain Sekretaris Jenderal (Sekjend) Partai Nasdem itu, Jokowi tidak memberikan komentar.
Presiden hanya menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sudah profesional dalam menangani kasus ini. “Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” tambah Jokowi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 pada Rabu (18/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. “Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi.
“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” imbuh Kuntadi.
Kuntadi menyebutkan, Johnny selaku menteri tentu mengetahui berbagai kejanggalan dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Ragam kejanggalan tersebut telah terbuka dan dinilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehingga merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Kejanggalan yang dinilai melibatkan menteri tersebut mulai dari perencanaan, sampai dengan pengadaan dan tender, hingga penganggaran-pencairan, serta realisasi proyek, dan juga pasca pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
Sebelum Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yaitu AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.(Hb)