Majalahaula.id – Anggota Komisi E DPRD Jatim Benjamin Kristianto meminta pemerintah pusat mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari para organisasi profesi tenaga kesehatan. Hal itu terkait dengan RUU kesehatan.
“Jadi perkembangan Omnibus Law Kesehatan, bahwa teman-teman dari lima organisasi profesi tenaga kesehatan ingin RUU Omnibus Law Kesehatan tidak disahkan dan perlu direvisi,” kata Benjamin di Surabaya, Senin (15/5/2023).
Benjamin menyebut banyak poin-poin di RUU Omnibus Law Kesehatan yang merugikan tenaga kesehatan. Di antaranya soal perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
“Harapan kami bahwa pimpinan pusat DPR RI dapat memperhatikan aspirasi teman-teman nakes dari lima organisasi profesi. Harapan kami organisasi profesi jangan dihilangkan terkait perlindungan hukum,” katanya.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini menyebut dalam RUU Omnibus Law Kesehatan ini, perlindungan hukum untuk tenaga kesehatan tidak jelas. Karena ketidakjelasan itu, tenaga kesehatan akan ragu untuk mengambil tindakan medis, karena bisa berpotensi dituntut oleh keluarga pasien jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Misal orang kecelakaan lalu perlu bedah, mereka (dokter) malah ragu-ragu karena kalau dilakukan bedah tiba-tiba meninggal malah nanti disebut malpraktik. Repot jadinya, ditindak risiko, kita biarkan juga bisa meninggal pasiennya,” jelasnya.
“Di kami tenaga kesehatan itu tidak ada niat membunuh. Mestinya ada perlindungan nakes agar mereka dalam melakukan tindakan ke pasien tidak ketakutan atau was-was,” lanjutnya.
Benjamin yang juga berprofesi dokter ini juga menyebut dalam RUU Omnibus Law Kesehatan menyulitkan tenaga kesehatan untuk menambah pendidikan.
“Misal dokter umum menambah spesialis, lalu teman-teman perawat menambah profesi. Itu harus dibuka selebar-lebarnya supaya rumah sakit kita tidak kalah dengan luar negeri. Jadi kita harus membatasi tenaga luar negeri pada masuk, itu harus di stop karena nanti nakes kita susah cari kerja,” katanya.
“Lebih baik nakes kita ditambah skillnya ditingkatkan pendidikannya agar semakin baik kualitas layanan kesehatan di Indonesia,” imbuhnya.
Benjamin menambahkan dalam RUU Omnibus Law Kesehatan juga diperlukan regulasi yang bisa memberi jaminan terbaik ke masyarakat, utamanya soal kerjasama BPJS.
“Jadi BPJS juga harus membuka selebar-lebarnya kerja sama dengan semua rumah sakit. Sehingga layanan kesehatan masyarakat tidak terbatas di puskesmas, tapi sampai rumah sakit dan warga tidak perlu membayar saat menggunakan BPJS,” ungkapnya.
“Itu harapan kami agar diakomodir, organisasi profesi jangan dibubarkan, soal kriminalisasi dan jaminan hukum. Lalu pendidikan bertahap untuk nakes agar tidak masuk tenaga kesehatan asing di negeri kita,” tandasnya.