Search

KPPU Dorong Regulasi Pelunasan Minyak Goreng dari Pemerintah

Majalahaula.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi.

Direktur Ekonomi pada Sekretariat KPPU Mulyawan Ranamanggala mengungkapkan, regulasi tersebut sangat mendesak guna menghindari kerugian yang lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha.

“KPPU merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan mengurangi sentimen negatif di pasar yang akan merugikan konsumen dan pelaku usaha industri, kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kemenetrian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022,” ujarnya dalam jumpa pers virtual, Rabu (10/5/2023).

“Dengan demikian permasalahan rafaksi ini bisa cepat selesai dan juga bisa menormalkan harga migor atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi saat ini,” sambung Mulyawan.

Baca Juga:  Siaga Tempur KKB Papua Dinilai Bukan Keputusan Pemerintah RI

Mulyawan juga menyayangkan apabila pemerintah bersikeras untuk tidak membayar utang minyak goreng tersebut. Sebab, kata dia, pemerintah yang mengeluarkan kebijakan, lalu pelaku usaha sudah mengikuti kebijakan tersebut bahkan pelaku usaha sudah mengalami kerugian dua kali, yaitu selisih Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan harga pasar, dan selisih HAK dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang mencapai Rp 344 miliar.

“Itu dari sisi Aprindo belum kalau di sisi produsen yang kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 700 miliar. Ini berarti kebijakan yang dilakukan Kemendag bisa menunjukkan ketidakpastian sebagai pelaku usaha dan nantinya akan berat ke depannya bagaimana pemerintah membuat kebijakan yang kiranya perlu mengajak pelaku usaha. Yang mana nanti pelaku usaha kan berat untuk percaya,” katanya.

Baca Juga:  Keputusan Pemerintah Tarif Listrik Tidak Jadi Naik

“Jadi menurut saya selain kebijakan tersebut sangat berbahaya apabila tidak menepati nya di sisi lain kepercayaan pelaku usaha terhadap pemerintah bisa lemah,” kata Mulyawan lagi.

KPPU jiga optimistis pemerintah akan membayar utang selisih tersebut yang berjumlah Rp 344 miliar.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan, saat ini Aprindo hanya perlu bersabar menunggu hasil legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung.

“Saya percaya bahwa pemerintah akan membayar transaksi (utang) minyak goreng ini. Pemerintah tidak mungkin akan merugikan pelaku usaha. Karena ini riil. Sucofindo (sebagai verifikator) itukan adalah BUMN yang dipercaya dan dipakai secara nasional maupun internasional. Jadi itu masalah waktu saja karena menunggu hasil legal opinion dari Kejaksaan Agung,” ujar Chandra.

Baca Juga:  Pemerintah Punya Program Bedah Rumah, Ini Syaratnya

Sementara itu ihwal rencana Aprindo yang akan memboikot atau menghentikan penjualan minyak goreng di semua ritelnya, menurut dia, tidak akan dilakukan. Sebab, jika itu dilakukan, maka para peritel akan berhadapan dengan hukum yang berlaku.

“Nah pelaku usaha juga tidak akan serta merta melakukan boikot karena mereka kalau melakukan itu berhadapan dengan hukum. Pada mereka melanggar undang undang Nomor 5 Tahun 1999. Kartel pemboikotan itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” jelas Chandra.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA