Search

Polri Tangkap 2 Pelaku Dugaan Perdagangan Orang WNI di Myanmar

Majalahaula.id – Sebanyak dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Keduanya adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewa.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka itu dilakukan di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (9/5/2023) malam sekitar pukul 21.45 WIB. Pihaknya kemudian mencari barang bukti di rumah tersangka.

“Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman milik tersangka,” ungkap Djuhandhani, sebagaimana dikutip dari laman Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2023).

Polisi menetapkan dua tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa, kemarin. Dari situ, didapati bahwa kedua tersangka telah menjadikan 20 WNI sebagai pekerja migran di Myanmar dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga:  Lima Masjid di Jatim Raih Juara di Ajang DMI Award 2022

Karena itu, kedua tersangka dijerat pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan orang melalui online scams, keluar di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar. Pembebasan 20 WNI itu dilakukan pada Sabtu (6/5/2023) pekan lalu.

Kemudian, para WNI itu telah berhasil dibawa ke perbatasan Thailand dalam dua gelombang, yaitu sebanyak empat orang pada 5 Mei dan 16 orang pada 6 Mei 2023. Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya membawa 20 WNI ke Bangkok. Untuk proses pemulangan, KBRI Bangkok akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi ke Indonesia.

Baca Juga:  Ibunda Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar Wafat

Sementara itu, Divisi Hubungan Internasional Polri akan melakukan koordinasi dengan Interpol di Bangkok, Thailand. Hal ini dilakukan untuk melakukan proses dan penanganan 20 WNI korban TPPO. “Tim Polri akan bertemu dengan pihak NCB Bangkok di Markas Royal Thay Police guna bahas dukungan Interpol Bangkok dalam penanganan kasus 20 WNI,” kata Kadiv Hubinter Polri Krishna Murti.

Ia mengatakan, koordinasi dengan pihak Thailand dilakukan setelah 20 WNI berhasil dievakuasi dari Myanmar sehingga perkembangan kasus saat ini berlanjut pada proses pemulangan 20 WNI korban TPPO.

“Sasaran utama pembicaraan agar pihak Interpol Bangkok dapat komunikasikan kasus kepada otoritas Thailand agar menetapkan 20 WNI tersebut adalah korban TPPO,” tandasnya. (Hb)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA