Majalahaula.id – Terdakwa anak, AG (15), resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan tersebut diterima setelah sebelumnya dua kali ditolak. Diterimanya laporan tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.
“Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya,” kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak
“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada. Sementara baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan batang bukti adalah putusan pengadilan.
“Bukti yang kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” jelasnya.
Pihaknya baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17). Seperti diketahui, AG sudah divonis 3,5 tahun kurungan penjara dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan,” jelasnya.(Hb)