Majalahaula.id – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk pertama kalinya menggelar forum bahtsul masail yang secara khusus hanya diikuti dari kalangan perempuan. Tradisi ini menjadi angin segar bagi kesetaraan perempuan khususnya dalam penguasaan masalah hukum agama Islam.
Ketua LBM PBNU KH Mahbub Maafi menjelaskan, di antara tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mencari bibit unggul ulama perempuan NU. “Salah satu yang diamanatkan Ketum PBNU kepada LBM Pengurus Besar Nahdlatul Ulama adalah untuk menemukan bibit-bibit unggul. Kira-kira ingin menjadikan mufti-mufti perempuan lah,” katanya saat sambutan, Sabtu (06/05/2023).
Kegiatan yang bertemakan Halaqah Fiqih Peradaban dan Bahtsul Masail Kiai dan Nyai Se-Indonesia yang berlangsung di Pesantren Al-Muhajirin Purwakarta, Jawa Barat tersebut, Kiai Mahbub menceritakan sosok ulama perempuan yang cantik dan luar biasa. Di antaranya Fatimah as-Samarqand, putri dari seorang ulama penulis kitab Tuhfatul Fuqaha, Syekh Muhammad bin Ahmad As-Samarqandi. “Fatimah banyak dilamar oleh para pembesar, namun ditolak,” jelas Kiai Mahbub.
Diceritakan bahwa suatu hari, kata dia, ada seorang santri bernama Alaudin al-Kasani yang berguru kepada Syekh Muhammad as-Samarqand yang yang di kemudian hari menjadi menantunya karena menikahi Fatimah. “Tiba-tiba ada sosok namanya Alaudin al-Kasani, nyantri kepada bapaknya kemudian mensyarahi kitab Tuhfatul Fuqaha menjadi nama kitab Bada’ius Shanai’ fi Tartibisy Syarai’,” jelasnya.
Menariknya, Fatimah ini mampu memberikan fatwa kepada Syekh Alaudin al-Kasani yang dikenal sebagai ulama terkemuka. “Saya berharap nanti para bu nyai setelah pulang bisa menjadi mufti minimal bagi suaminya,” jelasnya.
Dalam pelaksanaanya, kegiatan bahtsul masail ini dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu kelompok kiai dan nyai. Dengan demikian, tidak semata forum bagi perempuan. Kelompok bahtsul masail para kiai menyoroti dan membahas tentang politik hukum dalam RUU Kesehatan pasal 154 yang menyetarakan tembakau dengan narkotika. Hal ini tentu saja cukup menyita perhatian.
Sementara kelompok bahtsul masail para nyai menyoroti dan membahas tentang UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dan hal ini tentu saja juga akan mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. (Ful)