Search

Molor Bangun Smelter, Pemerintah Hitung Denda Freeport

Majalahaula.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan kompensasi berupa denda yang harus ditanggung PT Freeport Indonesia (PTFI) imbas perpanjangan atau relaksasi izin ekspor.

Arifin menuturkan, pemerintah sudah meminta PTFI untuk menggencarkan progres pembangunan pabrik pengolahan atau smelter tembaga di Gresik sebesar 4 persen setiap bulannya.

“Prosesnya sudah 61 persen bulan Maret, diharapkan bulan April ini tambah 65 persen, kita minta dia menyatakan berusaha untuk bisa mencapai 4 persen per bulan,” katanya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (5/5).

Selain mengevaluasi perkembangan konstruksi smelter, saat ini pemerintah juga menghitung kompensasi atau denda akibat keterlambatan progres smelter, sehingga perlu diberikan perpanjangan izin ekspor tembaga.

Baca Juga:  DPD RI Minta Pemerintah Intensifkan Industri Garam Rakyat

Pasalnya, ekspor konsentrat tembaga seharusnya distop mulai Juni 2023, layaknya mineral mentah lainnya, berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Maka kita akan hitung, itu masuk dalam hitungan evaluasi kita. Kan ada formulanya, kita meng-consider juga beberapa faktor,” tutur Arifin.
Arifin menyebutkan, PTFI berjanji akan mencapai target pembangunan smelter tembaga di Manyar, Gresik, 92 persen di Desember 2023. Sementara target commissioning smelter yaitu Mei 2024.

“Jadi untuk produksi itu masih ada lagi nih, itu yang mesti di-challenge sama mereka. Kalau enggak itu ya sanksinya ya itu setop (ekspor). Tapi yang lainnya itu juga pungutan ekspor bisa kan,” jelas dia.

Baca Juga:  Dunia Ramai Serang Kebijakan Jokowi Soal Nikel

Dia pun membuka opsi untuk terus menaikkan pajak ekspor atau bea keluar konsentrat tembaga, sebagai salah satu sanksi akibat perpanjangan izin ekspor usai Juni 2023. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci tarif kenaikannya.

“Iya pungutan ekspor (dinaikkan), bisa gitu kan,” sambungnya.

Sebelumnya, Arifin menuturkan pemerintah mempertimbangkan beberapa hal sebelum memberikan relaksasi izin ekspor tembaga, yakni dampak pandemi Covid-19 dan tenaga kerja asing menghambat pembangunan smelter PTFI.

“Jadi memang karena kontraktornya juga di Jepang, Jepang juga lockdown 2 tahun kalau enggak salah, kegiatan untuk pembangunan itu terhambat,” ujar Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM.

Arifin mengatakan PTFI telah mengajukan negosiasi untuk dapat melakukan ekspor tembaga tahun ini. Hal itu direstui pemerintah dengan syarat-syarat tertentu, antara lain ada kewajiban yang harus dikompensasikan.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA