Majalahaula.id – Kasus kekerasan pada anak di berbagai tingkat satuan pendidikan masih ada pada momen peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2023. Karenanya, perlu ada langkah kongkrit agar hal tersebut tidak terjadi dengan melibatkan banyak kalangan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia di laman Simfoni-PPA mencatat, kasus kekerasan pada anak per 1 Januari 2023 sampai sekarang mencapai 4.453. Sebanyak 473 kasus terjadi di lingkungan sekolah, dan 15 kasus di lembaga pendidikan kilat.
Untuk meminimalisirnya, Kementerian PPPA menginisiasi Sekolah Ramah Anak (SRA) di Indonesia, yang jumlahnya sudah 22.170 dari total 218.600 satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Walau jumlahnya masih sedikit, sekitar 10 persen dari total jumlah sekolah di seluruh Indonesia, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini berharap keberadaan SRA mampu mengurangi kasus kekerasan pada anak didik.
“SRA kan wadah untuk menguatkan bakat-minat anak, menjadi tempat proses tumbuh kembang anak dan menjadi tempat perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Kami mendorong seluruh stakeholder di sekolah, termasuk orang tua dan alumni untuk memahami konsep perlindungan anak, serta pemenuhan hak-hak anak,” katanya, Selasa (02/05/2023).
Karena jumlah SRA belum banyak, dia mendorong supaya konsepnya semakin banyak dikembangkan di lembaga pendidikan secara luas, walau satuan pendidikan belum berstatus secara resmi sebagai SRA. Hal itu penting karena tindak kejahatan atau kekerasan terhadap anak tergolong sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Konsep semacam satgas anti kekerasan pada anak, sambung Ketua Umum Pimpinan Pusat Fatayat NU itu, dimungkinkan untuk sementara diterapkan di sekolah-sekolah yang belum berstatus SRA. Dengan demikian, kekerasan semakin minim.
“SRA memang butuh proses, karena sifatnya terintegrasi di semua lini kehidupan sekolah. Tapi, setidaknya niat kita semua untuk melindungi anak dari tindak kekerasan bisa terwakili dengan konsep satgas itu, yang terhubung dengan luar lingkungan sekolah, terutama dengan layanan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di OPD Kabupaten/Kota dan Polsek setempat dan berbagai stakeholder perlindungan anak,” papar. (Ful)