Search

KPU Akan Buat TPS Khusus untuk Pekerja IKN Sampai Santri di Pesantren

Majalahaula.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakal menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai santri di pondok pesantren.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, tindakan ini dilakukan guna mengantisipasi layanan bagi pemilih yang pada 14 Februari 2024 atau hari H pemilihan presiden (pilpres) tidak berada di alamat KTP mereka.

Sangat mungkin saudara-saudara kita pemilih itu sedang jadi santri di pondok pesantren. Sedang studi di kampus-kampus di kabupaten/kota di luar di mana dia berdomisili,” kata Hasyim dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Selain itu, TPS di lokasi khusus juga akan disediakan untuk masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan hingga perkebunan.

Baca Juga:  Pondok Pesantren Miftahul Khoirot, Dapat Kunjungan Rais Syuriah PWNU Jabar

Pada puncak pesta politik lima tahunan, mereka belum tentu bisa pulang untuk menggunakan hak suaranya.

Selain para pekerja, TPS khusus juga akan disiapkan KPU untuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan). Saat ini, semua lokasi-lokasi tersebut sedang diidentifikasi.

“Termasuk para pekerja yang sedang melakukan konstruksi pembangunan di IKN, karena sangat mungkin para pekerjanya bukan warga setempat,” tutur Hasyim.

Sementara itu, Komisioner KPU Mochamad Afifuddin mengatakan, berdasarkan data per 18 April 2023, jumlah seluruh daftar pemilih sementara (DPS) mencapai 205.869.801 orang.

Dari jumlah tersebut, 159.1020 pemilih di antaranya berada di luar negeri.

“Jadi sebesar itu daftar pemilih sementara kita,” kata Afif.

Baca Juga:  Rencana PCINU Jepang Dirikan Pesantren di Negeri Sakura

Afif menuturkan, saat ini KPU sedang memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki hak memilih untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS.

KPU juga telah bersurat kepada peserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai kesempatan menyampaikan tanggapan tersebut.

“Sudah diterapkan yang durasi ya 12 April – 2 Mei 2023,” tuturnya.

Setelah menerima masukan, KPU akan melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Hasilnya akan bakal diumumkan pada 11 dan 12 Mei mendatang.

Kemudian, KPU akan mengumumkan mengenai masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP pada 7-23 Mei.

Berikutnya, KPU kembali melakukan rekapitulasi dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada 20-21 Juni 2023.

Baca Juga:  Pesantren Jadi Benteng Kuat Hadapi Modernisasi Negatif

“Selanjutnya pengumuman DPT, Kamis, 2 Juni sampai Sabtu, 14 Februari 2024,” ujar Afif.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA