Search

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi

Majalahaula.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya atas nama Destiawan Soewardjono alias DES sebagai tersangka Kamis (27/4/2023).

DES merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya sejak 2020. “Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Ketut mengatakan DES kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei mendatang. Menurut Ketut, DES dalam perkara ini diduga telah melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu.

Baca Juga:  Jalur ke Mahbas Jin Macet, Sebagian Jamaah Pilih Jalan Kaki Dikawal Petugas

Dokumen itu kemudian digunakan untuk membayar hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.

DES disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung sebelumnya telah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sama.

Mereka yakni, Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya; Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 sebagai tersangka dalam kasus yang sama; dan Direktur Operasi II PT Waskita Karya Bambang Rianto.

Baca Juga:  Teddy Minahasa Dipecat Kepolisian Buntut Kasus Narkoba

Sementara itu Waskita Karya mengakau menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung. Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.

“Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan,” demikian keterangan tertulis Waskita Karya.

Perseroan disebut akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target.(Vin)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA