Search

Ahmad Sahroni Hendaknya Bijak Hadapi Kritik

Majalahaula.id – Akhirnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menghentikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro mengkritik Pemprov Lampung yang dilaporkan Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengapresiasi penyetopan kasus itu.

“Polda Lampung sudah gelar perkara tidak ada tindak pidana, apresiasi buat Kapolda Lampung dan jajaran,” katanya kepada wartawan, Selasa (18/04/2023).

Sahroni mengatakan keputusan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat. Menurutnya Polda Lampung sudah bijak menyikapi kritikan yang menjadi permasalahan di kasus Bima.

“Apresiasi ini bentuk keseriusan Kapolri menyikapi polemik-polemik di masyarakat untuk perintahkan anggotanya di lapangan dengan sangat bijak. Namanya juga pengayom masyarakat, harus jadi tempat berkeadilan untuk masyarakat secara total,” tutur legislator NasDem ini.

Baca Juga:  Nuri Maulida Kangen dengan Dunia Sinetron

“Kritikan itu biasa dan kritikan untuk membangun itu sangat baik. Jadi, saya sebagai pimpinan Komisi III bangga lihat Kapolda Lampung begitu sangat bijak menyikapi hal isu ramai tentang anak muda bernama Bima,” sambungnya.

Ia lantas menyinggung jajaran Pemprov Lampung untuk tak mengambil hati sebuah kritik. Justru, dengan kritiklah, pihak Pemprov bisa berbenah dan mengevaluasi kinerja. “Sebagai kepala daerah harusnya jangan terlalu reaktif akan kritikan masyarakat, mestinya yang bersangkutan tanya sama masyarakat mana yang dikomplain dan segera kerjakan itu lebih baik daripada panik nggak karuan,” imbuhnya.

Polda Lampung sudah menghentikan kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian. “Dari hasil gelar perkara, penyidik sudah menyimpulkan tidak ditemukan unsur-unsur tindak pidana,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (18/04/2023).

Baca Juga:  Yenny Wahid Beda Dukungan Politik dengan Suami di Pilpres 2024

Penyidik sudah memeriksa 6 orang saksi terkait laporan Gindha. Di antaranya saksi pelapor dan yang mendukung saksi pelapor. “Kemudian kita juga sudah memeriksa saksi ahli sebagaimana tercantum dalam pasal 184 KUHAP, yaitu adanya keterangan surat, saksi dan segala macam dan saksi ahli, nah ini kita sudah periksa 3 orang saksi ahli, 2 orang itu adalah saksi ahli bidang pidana dan satu orang saksi ahli bidang bahasa,” ujarnya. (Ful)

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA