Majalahaula.id – Sebagai tindak lanjut menyikapi viral kabar wisatawan mancanegara atau wisman yang menyalahgunakan visa kunjungan, pemerintah berupaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah saat ini mempertimbangkan pelarangan kunjungan bagi wisman yang telah dideportasi akibat pelanggaran regulasi di Indonesia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno di sela-sela konferensi pers mingguan, Senin (3/4/2023) petang, di Jakarta, mengatakan, setahun setelah Bali kembali dibuka untuk wisman terdapat sekitar enam juta wisman berkunjung. Dia mengklaim, mayoritas di antara mereka sebenarnya patuh terhadap regulasi di Indonesia.
”Hanya segelintir wisman yang melanggar hukum. Kami telah memetakan orang-orang itu dan menindak tegas melalui deportasi. Bagi wisman yang mengabaikan hukum Indonesia dan dideportasi, hasil rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian/lembaga menyatakan bahwa mereka akan dilarang berkunjung ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” tuturnya.
Sandiaga menyampaikan pula, untuk kebijakan visa kunjungan (visa on arrival), keputusan pemerintah sejauh ini adalah akan dibuat indeks atau kajian. Ini dimaksudkan untuk mendapat gambaran utuh implementasi di lapangan. Dengan demikian, kebijakan visa on arrival belum akan dicabut.
Rombongan wisatawan mancanegara memulai pendakian di Gunung Rinjani dari jalur Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Minggu (4/9/2022).
”Pemerintah memang mempertimbangkan adanya skema izin tinggal melalui investasi dan kewarganegaraan melalui investasi atau golden visa. Penerapan pajak untuk skema itu pun masih dilihat. Sementara untuk kasus viral wisman ’nakal’ di Bali, rakor belum membahas pengenaan pajak bagi turis, melainkan lebih banyak mengkaji langkah pengawasan dan penertiban,” kata Sandiaga.
Sementara itu, melalui akun Instagram, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dalam rakor terkait penertiban wisman di Bali, pemerintah akan fokus menindak berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan dalam waktu dekat. Lebih daripada itu, Luhut juga meminta agar segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia. Insentif ini dianggap akan berguna untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata seperti yang sudah diterapkan pada industri pariwisata di beberapa negara.
”Saya juga meminta agar dilakukan segera pengkajian untuk kebijakan disinsentif bagi warga negara asing (WNA) dari beberapa negara yang sering kali bermasalah. Hal tersebut penting dilakukan agar wisman yang datang terseleksi dengan baik,” kata Luhut.