Search

Literasi Hukum UKM Yogyakarta Lewat Penyuluhan

Majalahaula.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menggelar penyuluhan hukum bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Yogyakarta sebagai upaya meningkatkan literasi hukum dan melek hukum bagi para pelaku UMK.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menyampaikan sektor UMK memiliki peran strategis dalam upaya menanggulangi kemiskinan, menyediakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Kendati demikian, kondisi ekonomi pelaku UMK banyak mengalami keterpurukan selama pandemi COVID-19 yang ditandai dengan penurunan volume usaha dan laba, melemahnya kolektibilitas pinjaman, bahkan penutupan tempat usaha.

Dampaknya, antara lain dapat mengakibatkan kegagalan usaha dan dapat mengakibatkan para pelaku UMK terjerat masalah hukum seperti masalah kredit macet, utang piutang, wanprestasi, masalah terkait ketenagakerjaan dengan karyawan.

Baca Juga:  Tips Alam Ganjar untuk Kembangkan UMKM ke Anak Muda

“Permasalahan inilah yang kemudian harus diantisipasi oleh pemerintah agar pelaku UMK tidak terjerat permasalahan hukum,” katanya.

Yulius menjelaskan peserta penyuluhan hukum yang diikuti 40 pelaku UMK kota Yogyakarta tersebut mendapatkan materi mengenai pendirian perseroan perorangan, pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha dan perpajakan bagi usaha mikro dan kecil.

Di samping itu, untuk mengatasi keterbatasan akses usaha mikro dan kecil kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah terkait kegiatan usaha, KemenKopUKM juga menyampaikan program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa layanan bantuan hukum terdiri dari konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen hukum, dan pendampingan di pengadilan. Layanan tersebut diberikan secara gratis bagi usaha mikro dan kecil yang membutuhkan layanan bantuan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ciptakan Peluang UMKM Surabaya

Yulius juga menyampaikan agar pemerintah daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota untuk membentuk layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK sebagaimana yang sudah dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto Raharjo, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Ia mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi UMK yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan usaha, terutama pasar yang serba online.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA