Majalahaula.id – Hingga kini masih saja ada berita seputar jamaah umrah yang telantar. Mereka padahal telah melunasi sejumlah biaya yang dibebankan, namun tidak sedikit yang gagal berangkat. Kalau pun berangkat ke Tanah Suci, ternyata ditelantarkan tanpa penanganan yang memadai.
Karenaya, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin salah satu travel yakni berinisial PT NSWM. Karena diduga melakukan penipuan dan penelantaran ratusan jamaahnya di Arab Saudi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp90 miliar.
“Dengan dugaan pelanggaran oleh PT NSWM begitu nyata dan jelas serta banyak masyarakat yang menjadi korban, Komnas Haji mendukung langkah Kemenag mengambil tindakan tegas secara administratif dengan mencabut izin travel tersebut,” katanya beberapa waktu berselang.
Meskipun pemilik dan pengurus travel PT NSWM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atas pelanggaran UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPHU), Mustolih menilai bahwa perusahaan tersebut memiliki legalitas dan izin lengkap sebagai Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) dari Kemenag. “Berikut izin-izin cabang resmi hingga 48 di berbagai daerah. Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lagi yang akan muncul,” ungkapnya.
Menurutnya, dasar hukum Pencabutan izin dapat merujuk pada Pasal 94 dan 95 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Ini karena pihak biro umrah tidak memberikan layanan dan tidak menyiapkan tiket pemberangkatan dan/atau pemulangan kepada jamaah, tidak melaksanakan standar minimum pelayanan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. “Selain itu, travel tersebut secara terang dan nyata sengaja menelantarkan jamaah sehingga pencabutan izin sangat dimungkinkan merujuk pada pasal-pasal selanjutnya yaitu Pasal 118, 119 dan 119A,” kata Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tersebut.
Selain dikenakan sanksi pencabutan, berdasarkan pada Pasal 119A ayat 3 Perppu Cipta Kerja, travel wajib mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jamaah umrah serta kerugian imateriil lainnya. (Ful)