Majalahaula.id – Pemerintah resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras yang baru seiring telah rampungnya proses pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras.
Melalui pengesahan Perbedaan tersebut, Pemerintah menaikkan harga batas bawah pembelian gabah/beras petani oleh Bulog untuk meningkatkan pendapatan petani.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, Jumat, (31/3/2023), di Jakarta. Menurutnya, HPP terbaru ini mengalami peningkatan harga 18-20% dibanding HPP sebelumnya berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.
Untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebelumnya Rp 4.200/kg, berdasarkan HPP terbaru naik menjadi Rp 5.000/kg. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebelumnya Rp 4.250/kg, naik menjadi Rp 5.100/kg. Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebelumnya Rp 5.250/kg, naik menjadi Rp 6.200/kg. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang BULOG sebelumnya Rp 5.300/kg, naik menjadi Rp 6.300/kg. Beras di gudang Bulog sebelumnya Rp 8.300/kg, naik menjadi Rp 9.950/kg.
Menurut Arief, besaran HPP Gabah dan Beras yang telah diberlakukan ini sama dengan yang pernah diumumkan oleh Badan Pangan Nasional sebelumnya pada Rabu (15/3/2023), di Komplek Istana Negara, Jakarta.
“Sebelumnya kita sudah lebih dulu umumkan berapa kenaikan dan besaran HPP Gabah/Beras terbaru ini, hal tersebut sesuai arahan Bapak Presiden agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut,” ungkap Arief dalam keterangannya.
Arief mengatakan, kenaikan HPP Gabah dan Beras yang baru tersebut sesuai penghitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) yang dihimpun dari Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional. Selain itu, keputusan tersebut juga telah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.
Arief menyatakan, kenaikan HPP tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk melindungi harga dasar gabah/beras di tingkat petani.
“HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Di tengah panen raya yang sudah berjalan ini, melalui instrument HPP kita sama-sama jaga harga gabah/beras di tingkat petani,” imbuhnya.
Selanjutnya, setelah pemberlakuan ini penyerapan gabah/beras oleh Bulog sudah resmi mengacu kepada HPP terbaru. Sebelumnya, Bulog melakukan penyerapan dengan mengacu kepada harga fleksibilitas yang diberlakukan pada 11 Maret 2023 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
“Harga pembelian GKP, GKG, dan Beras baik yang diatur di Surat keputusan tentang fleksibilitas harga maupun Perbadan HPP dan Rafaksi Harga Nomor 6 Tahun 2023 nilainya sama. Namun dengan diterbitkannya Perbadan tersebut, maka saat ini pembelian Bulog sepenuhnya mengacu kepada Perbadan mengingat aturan harga fleksibilitas otomatis sudah tidak berlaku,” pungkasnya.