Search

Kemdikbud Dorong Satgas Kekerasan Seksual di PTS

Majalahaula.id – Melalui Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual, Kemdikbud terus mendorong upaya pencegahan kekerasan seksual terjadi di lingkungan akademik.

Hal itu berjalan efektif dengan hadirnya Satuan Tugas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap universitas negeri dan swasta di Indonesia.

Subiyantoro selaku Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendikbud menjelaskan sejak diterbitkan Permendikbud 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual pemerintah telah mendorong pembentukan satgas di perguruan tinggi (PT).

Hasilnya memuaskan lantaran pada tahun 2022 diketahui 100 persen seluruh perguruan tinggi negeri baik universitas, politeknik, akademi, ataupun institut sudah membentuk Satgas PPKS. Kini, Kemdikbud berupaya menyasar perguruan tinggi swasta yang sebelumnya baru 20% kampus yang memiliki Satgas PPKS.

Baca Juga:  Kontak Senjata KKB, Anggota Marinir di Papua Gugur

“Mudah-mudahan kita bisa dorong perguruan tinggi swasta lain untuk membentuk Satgas. Karena ini adalah sebuah mandat dari Permendikbud untuk mewujudkan kampus yang merdeka dari praktik kekerasan seksual,” katanya dalam diskusi Silaturahmi Merdeka Belajar yang dilakukan secara daring, Kamis (30/3/2023).

Ia berharap dengan sudah 100 terbentuknya Satgas PPKS di perguruan tinggi negeri, praktiknya bisa berjalan secara efektif.

Dengan demikian, Kemdikbud bisa mendorong keefektifitasan kehadiran Satgas dalam aspek pencegahan ataupun penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Diharapkan dengan informasi yang disampaikan ini, seluruh civitas akademika paham dan sadar semuanya. Jadi, seluruh komponen yang ada di kampus betul-betul sadar pentingnya melakukan pencegahan kekerasan seksual sehingga hal ini bisa terus ditekan bahkan dihilangkan dari civitas akademika,” ujarnya.

Baca Juga:  Regulasi Penyetaraan Jabatan Fungsional Guru Madrasah Diterbitkan

Melalui fungsi pencegahan yang masif, pihak kampus sudah bisa membangun sistem dengan menyusun manajemen risiko. Sehingga Satgas PPKS di tingkat kampus dapat memetakan mana kasus yang masuk ke dalam risiko tinggi, menengah ataupun rendah.

Melalui pemetaan itu, perguruan tinggi akan siap dalam menghadapi dan menangani bila kasus kekerasan seksual menerpa mahasiswanya.

Tak hanya didukung secara psikologis, pihak kampus juga mendukung pencegahan melalui sarana dan prasarananya. Salah satunya dengan memasang CCTV di banyak titik di lingkungan kampus.

2. Fungsi Penanganan
Di fungsi penanganan, Satgas PPKS harus memenuhi 3 aspek yang ditetapkan Permen 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual.

Ketiganya adalah pemeriksaan, perlindungan, pemulihan terhadap korban. Hal tersebut bisa dilakukan dengan membangun relasi dengan instansi terkait seperti contohnya psikolog.

Baca Juga:  Siswa SD Khadijah Wonorejo Tampilkan Karya di Haflah Akhirussanah

“Satgas PPKS adalah lembaga yang terbentuk dengan tidak mudah. Mereka harus dipilih melalui pansel (panitia seleksi) dan diganti dalam waktu dua tahun. Dengan demikian, mereka yang terpilih dalam struktur organisasinya adalah seseorang yang memiliki pengalaman dan pemahaman tentang perspektif gender. Jadi, tentu badan ini adalah hal yang penting,” tutup Subiyantoro.

Terkini

Kiai Bertutur

E-Harian AULA